PORTALSWARA.COM — Dua unit bangunan Ruko (rumah toko) yang sedang dalam tahap pengerjaan di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Kota, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Portalswara.com melakukan pantauan pada Selasa (09/01/2024), namun tidak terlihat plang IMB di lokasi tersebut. Sumber menyebutkan bahwa meskipun bangunan ruko tersebut sudah mencapai 70% tahap pengerjaan, namun tidak ada tanda IMB sejak awal pembangunan.
“Hal tersebut menandakan bahwa kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Binjai,” terang sumber.
Menurut sumber, kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, terutama Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Binjai, menjadi sorotan. Sumber mengajukan permintaan kepada Dinas Tarukim Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas, bahkan mengharapkan pembongkaran jika terbukti tidak memiliki izin.
Upaya konfirmasi kepada Kadis Tarukim Pemko Binjai Mahyar dan Kabid Pembinaan serta penataan bangunan Dinas Tarukim Binjai Khoir tidak membuahkan hasil. Wartawan Portalswara.com tidak dapat menghubungi keduanya, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait respons dan langkah konkret Pemko Binjai terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (psc)











