Kajati Sumut: Hukum Harus Beri Manfaat Menciptakan Perdamaian

PORTALSWARA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice), Selasa (26/01/2026). Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal.

Pada Ekpose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny SH MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly SH MH hingga pada Kepala seksi bidang pidana umum yang berlangsung di ruang rapat lantai II melalui video conference (daring).

Dari penjelasan kronologi perkara, diketahui bahwa peristiwa terjadi pada hari Sabtu (15/11/2025 )sekira pukul 06.00 WIB Tersangka Iwan Freddy Sirait saat mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi: B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju ke Padangsidimpuan, saat melintasi Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis hilang kendali yang mengakibatkan Tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak 1 (satu) Unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh Saksi Korban Mara Bunga Lubis yang membawa 11 (sebelas) orang penumpang sehingga menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutant tersebut trauma dan luka ringan karena benturan.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka mengaku khilaf serta telah bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka, kemudian para korban telah menerima permohonan maaf tersangka serta telah sepakat berdamai, kemudian tokoh masyarakat mewakili para korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga antara para korban dan tersangka suatu saat akan terjalin hubungan emosional yang baik.

Baca Juga :  PN Lubuk Pakam Tak Benar Abaikan Surat BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan DI Tumpatan Nibung

“Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata-mata menghukum orang, tetapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.

Saat dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menyampaikan, penerapan restoratif justice tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan secara ketat. Sebagaimana aturan dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.

“Hal ini menjadi pedoman Bapak Kajati dan jajaran dalam memutuskan restoratif justice ini,” ujar Kasi Penkum.

Ditambahkan Rizaldi, penerapan restoratif justice ini merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara humanis.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kajatisu, hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang. Tetetapi hukum harus bisa menjadi manfaat yang baik bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” tutup Rizaldi. (bees/psc)