Bawaslu Sumut Undang 9 Kabupaten/Kota Terkait Seleksi Panwaslu

PORTALSWARA.COM, Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut undang 9 Bawaslu kabupaten/kota terkait seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Menurut Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Sumut, Agus Salam Nasution, bukan untuk diklarifikasi.

“Bukan diklarifikasi. Cuma kemarin itu ada 9 kabupaten/kota (Bawaslu) kami undang untuk dimintai keterangan terkait dengan tanggapan masyarakat atas pelaksanaan perekrutan Panwascam di daerah mereka masing-masing,” tulis Agus Salam lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Rabu, (9/11/2022).

Agus menjelaskan, 9 Bawaslu kabupaten/kota yang diundang itu terdiri dari Langkat, Binjai, Medan, Deliserdang, Asahan, Simalungun, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Nias Selatan.

Kemudian, ketika ditanya hasilnya apakah seperti yang disebut-sebut masyarakat itu dalam tanggapannya terhadap rekrutmen Panwaslu, eks Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini mengungkapkan, hal itu tidak terbukti.

“Tidak. Kebanyakan, kan, isunya dianggap mereka tidak transparan karena tidak menerapkan nilai dalam pengumuman. Kalau terhadap isu inikan, bahwa nilai seseorang adalah merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga tidak salah juga apabila Bawaslu kabupaten/kota tidak menerapkan nilai dalam pengumuman nilai hasil ujian,” ungkapnya.

Akan tetapi, melansir gosumur.com, Kamis (10/11/2022) Agus menerangkan, Bawaslu tidak menutup informasi perihal nilai hasil ujian.

“Lagi pula, bagi peserta yang ingin mengetahui nilai hasil ujiannya, Bawaslu kabupaten/kota tersebut juga tidak menutup informasi. Karena, bagi masyarakat yang ingin mengetahui nilainya bisa menempuh jalur permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu kabupaten/kota terkait,” terangnya.

Lalu, ketika ditanya apakah terbukti soal dugaan permintaan uang, keterlibatan sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), Agus menuturkan bahwa Bawaslu Kabupaten/kota juga membantah hal itu.

“Kalau soal permintaan uang, mereka (Bawaslu kabupaten/kota) membantah itu. Dan itukan harus bisa dibuktikan. Asas hukum mengatakan bahwa “siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan”. Sehingga bagi yang menuduh itu dipersilahkan untuk membuktikannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Akhir November Ada Deklarasi Moeldoko Capres 2024

Kalau soal pengurus Parpol, kata Agus, hal itu tidak terbukti sama sekali.

“Karena tidak setiap orang yang ada namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah otomatis merupakan anggota Parpol. Itulah sebabnya ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran kenggotaan Parpol,” pungkasnya. (psc/sugi)