Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Bawaslu Sumut Undang 9 Kabupaten/Kota Terkait Seleksi Panwaslu

PORTALSWARA.COM, Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut undang 9 Bawaslu kabupaten/kota terkait seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Menurut Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Sumut, Agus Salam Nasution, bukan untuk diklarifikasi.

“Bukan diklarifikasi. Cuma kemarin itu ada 9 kabupaten/kota (Bawaslu) kami undang untuk dimintai keterangan terkait dengan tanggapan masyarakat atas pelaksanaan perekrutan Panwascam di daerah mereka masing-masing,” tulis Agus Salam lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Rabu, (9/11/2022).

Agus menjelaskan, 9 Bawaslu kabupaten/kota yang diundang itu terdiri dari Langkat, Binjai, Medan, Deliserdang, Asahan, Simalungun, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Nias Selatan.

Kemudian, ketika ditanya hasilnya apakah seperti yang disebut-sebut masyarakat itu dalam tanggapannya terhadap rekrutmen Panwaslu, eks Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini mengungkapkan, hal itu tidak terbukti.

“Tidak. Kebanyakan, kan, isunya dianggap mereka tidak transparan karena tidak menerapkan nilai dalam pengumuman. Kalau terhadap isu inikan, bahwa nilai seseorang adalah merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga tidak salah juga apabila Bawaslu kabupaten/kota tidak menerapkan nilai dalam pengumuman nilai hasil ujian,” ungkapnya.

Akan tetapi, melansir gosumur.com, Kamis (10/11/2022) Agus menerangkan, Bawaslu tidak menutup informasi perihal nilai hasil ujian.

“Lagi pula, bagi peserta yang ingin mengetahui nilai hasil ujiannya, Bawaslu kabupaten/kota tersebut juga tidak menutup informasi. Karena, bagi masyarakat yang ingin mengetahui nilainya bisa menempuh jalur permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu kabupaten/kota terkait,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp700 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *