Bejat! Kakek 60 Tahun di Paluta Setubuhi Bocah Puluhan Kali

PORTALSWARA.COM — Seorang kakek berusia 60 tahun di Padang Lawas Utara (Paluta) setubuhi bocah puluhan kali.

Prilaku bejat petani berinisial DS alias OS, yang tega setubuhi bocah 11 tahun (Bunga-red) tersebut, diungkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)

”Perbuatan persetubuhan oleh kakek DS terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (31/08/2023) siang.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Imam, kakek petani di Paluta itu telah menyetubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. Imam menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

Peristiwa itu berawal saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke rumah. Kemudian korban melihat tersangka kakek DS berdiri di depan rumah tersangka. Kebetulan, jarak rumah tersangka dan korban kurang lebih 10 meter.

”Lalu, tersangka memanggil korban, korban pun menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya,” jelas Imam.

Setelah berada di dalam kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut terjadi Minggu (13/08/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/08/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya, ia memiliki pacar. Cerita itu terdengar oleh guru korban. Dan kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.

”Dimana, dari penuturannya, korban menjelaskan tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023,” imbuhnya.

Baca Juga :  Heboh! Dana Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J Real?

Cerita pencabulan tersangka, terdengar ke ayah korban, ARS (28). Alhasil, ARS melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/08/2023) sore.

”Kini, tersangka kami tahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” tandas Imam. (psc)