PORTALSWARA.COM — Sebanyak 16.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan POLRI atau TNI yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Berikut kriteria PNS yang pindah.
Keputusan Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kunjungannya di Kabupaten Malang.
Anas mengatakan Kementerian PANRB telah mendapatkan tugas dari presiden untuk mempersiapkan pemindahan ASN atau PNS ke Ibu Kota Nusantara. Dia juga mengatakan terdapat beberapa skenario yaitu formula 60 ribu, 21 ribu, 8 ribu dan skenario formula 16 ribu.
Presiden Jokowi juga telah memutuskan dengan kebutuhan Kementerian PANRB. “Sementara telah diputuskan kurang lebih sebanyak 16 ribu ASN dan anggota TNI/POLRI yang pindah ke IKN,” lanjut Anas.
Melansir detik.com, Selasa (21/02/2023), Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono, juga pernah menjelaskan tidak semua PNS akan pindah ke IKN Nusantara.
Terdapat beberapa kriteria tertentu untuk PNS dapat pindah ke ibu kota baru. Secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN tersebut. Sesuai dengan asesmen kriteria ASN yang dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/k/l, berikut kriteria PNS yang pindah ke IKN.
1. Pendidikan minimal D3
2. Memperhatikan batas usia pensiun dari ASN
3. Data kinerja ASN
4. Data potensi dan kompetensi ASN
Sementara itu rencananya pada tahun 2024 sampai 2045 akan terdapat sebanyak 100.023 orang Aparatur Sipil Negara yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, terdiri dari berikut ini:
– Sebanyak 956 orang pejabat negara
– Sebanyak 3.264 orang jabatan pimpinan tinggi
– Sebanyak 95.803 orang jabatan fungsional
Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga telah menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 54 persen laki-laki dan 46 persen perempuan yang akan di pindah tugaskan ke IKN.
Akan tetapi pada saat pemindahan nantinya akan melihat kembali dari unit organisasi mana saja yang akan pindah terlebih dahulu. Suherman juga mengatakan bahwa nantinya para ASN yang akan pindah ke IKN akan mengikuti serangkaian pelatihan terlebih dahulu.
Serta juga mengikuti quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan oleh kementerian dan juga Lembaga. Selanjutnya juga terdapat kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan berupa uji kompetensi.
Suherman mengatakan ketika nantinya mempunyai penilaian kompetensi dan terdapat juga kualifikasi data potensi termasuk kinerjanya, kompetensi dan kualifikasi yang bisa menghasilkan potensi dengan kinerja. Sehingga hal itu dapat menghasilkan talent untuk ASN.
Sejalan dengan hal itu, presiden juga telah menampaikan kebutuhan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, mencapai sebesar Rp 466 triliun. Menurutnya, sekitar 20 persen dari anggara tersebut akan diambil dari dana APBN.
Selain diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) anggaran pembangunan IKN Nusantara jug akan berasal dari public private partnership (PPP) dan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Selanjutnya dana juga berasal dari investasi sektor swasta, BUMN, sampai dengan obligasi publik. Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa ingin otorita ini bersifat fleksibel dan lincah serta bisa mendapatkan skema-skema pendanaan dari berbagai skema yang telah ada.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai bocoran kriteria Pegawai Negeri Sipil yang akan dipindahkan oleh pemerintah ke Ibu Kota Negara Nusantara yang baru mulai pada tahun 2024 mendatang. (psc)






