PORTALSWARA.COM — Sejumlah provinsi sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan mengurangi biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya penghapusan beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB II) dan pajak progresif, yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, diharapkan dapat memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan).
Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, Jumat (17/03/2023).
Melansir Kompas.com, Senin (20/03/2023), sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan jenis pajak tersebut dan BBNKB II. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Kemudian untuk wilayah Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua, baru menerapkan penghapusan BBNKB II. Sementara itu untuk wilayah Riau dan Maluku Utara baru menerapkannya.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Pasalnya, BBNKB II dan progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan. “BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ucap Yusri. (psc)






