PORTALSWARA.COM — Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk periode Januari-Maret 2024 dipastikan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan. Ketetapan ini berdasarkan keputusan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi selama kuartal pertama 2024.
Tarif listrik per kWh sendiri berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meski tak ada kenaikan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan, pihaknya berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.
“Ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Senin (01/01/2024).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, penetapan tarif listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan daya saing di Tanah Air.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” katanya.
Penyesuaian tarif tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif perlu memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan ketentuan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan pertama 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, dengan perincian: Kurs sebesar Rp 15.446,85 per dollar AS ICP sebesar 86,49 dollar AS per barrel Inflasi sebesar 0,11 persen HBA atau harga batu bara acuan sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Daftar tarif listrik PLN per kWh periode Januari-Maret 2024, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (03/01/2024)
Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kWh bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu. Dilansir dari laman PLN, berikut tarif per 1 Januari 2024:
1. Rumah tangga Besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2024 untuk sektor rumah tangga, yaitu:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis besar Khusus sektor bisnis, besaran biaya listrik mulai Januari 2024 sebesar:
– Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar Tarif listrik per kWh untuk industri besar per Januari-Maret 2024 sebesar:
– Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:
– Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan khusus
Sementara itu, tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar:
– Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh. (psc)






