PORTALSWARA.COM — Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan di eks Plaza Ramayana Peringgan, Jalan Iskandar Muda, pada Kamis (25/01/2024). Dalam peluncuran tersebut, hadir berbagai pejabat, termasuk Dandim 0201, Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan.
Mal Pelayanan Publik yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat, dekat, dan transparan kepada masyarakat. Wali Kota Nasution menyatakan harapannya bahwa MPP ini akan efisien dalam pengurusan perizinan dan layanan lainnya.
“Melalui MPP ini kami ingin memberikan pelayanan yang terintegrasi, di mana pengurusan izin dan lain-lainnya dapat dilakukan di satu tempat,” ujar Bobby.
Dalam konteks perkembangan zaman dan teknologi, Wali Kota menekankan pentingnya efisiensi dalam pengurusan perizinan. Gedung MPP yang terdiri dari lima lantai, hasil dari kerjasama swasta selama 30 tahun, diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan publik setelah masa perjanjian berakhir.
Nasution juga mengapresiasi pemanfaatan gedung bekas Ramayana Plaza, yang menurutnya harus terus digunakan untuk fasilitas publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, MPP sudah diisi oleh 26 Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik (OPPP) yang menyediakan lebih dari 70 layanan.
Kepala Dinas PMPTSP Medan, Nurbaiti Harahap, melaporkan bahwa MPP saat ini menampung berbagai OPPP, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Imigrasi, Bea Cukai Sumut dan BPJS Kesehatan. Peluncuran MPP ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan OPPP untuk pelaksanaan pelayanan di MPP Medan. (psc)












