BRIDA Medan Monitor dan Asistensi Penerapan SPBE Puja Indah

PORTALSWARA.COM — Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Medan menggelar kegiatan monitoring dan asistensi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui platform Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.

Acara yang berlangsung Selasa (20/02/2024) tersebut, dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan kecamatan se-Kota Medan di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Medan.

Kepala BRIDA, Mansursyah, mengungkapkan bahwa Puja Indah telah dihasilkan melalui pengkajian, perekayasaan, pendataan, adopsi, modifikasi, dan replikasi inovasi daerah, dengan tujuan mendorong inovasi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

“Puja Indah telah diatur dalam keputusan Mendagri Nomor. 000.10-351 Tahun 2023,” ujar Mansursyah, sambil menambahkan bahwa aplikasi ini sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, memungkinkan pelayanan publik yang lebih efisien melalui layanan elektronik.

Narasumber Jonggi Tambunan dari Kemendagri membahas kebijakan penerapan SPBE dengan platform Puja Indah serta kebijakan inovasi daerah dan rencana penilaian inovasi daerah untuk tahun 2024. Dia menyoroti dasar hukum penerapan Puja Indah, mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat edaran terkait.

Tambunan menjelaskan bahwa Puja Indah mencakup berbagai aspek, seperti database layanan, kolaborasi antarstakeholders, pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, pusat edukasi dan informasi, pengembangan, perekayasaan, serta replikasi dan modifikasi.

Dalam konteks kebijakan inovasi daerah, dia menyatakan bahwa semua pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dianggap sebagai inovasi, dengan tujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan fokus pada peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah. Indeks Inovasi Daerah menjadi himpunan inovasi yang dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pembaharuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (psc)

Baca Juga :  Fraksi PKS DPRD Medan Soroti 3 Masalah Utama Penanggulangan Kemiskinan