Budi Dalton Dipidanakan Kasus Penistaan Agama

PORTALSWARA.COM, Jakarta — Youtuber Budi Setiawan alias Budi Dalton dipidanakan atas dugaan kasus penistaan Agama. Komedian ini dilaporkan Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporan tersebut, Budi Dalton diduga telah melakukan Penodaan Agama melalui informasi Eletronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Novel, Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah, dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”.

“Dimana acara tersebut diikuti oleh komedian Sule dan Mang Saswi, yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut. Dimana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Novel Bamukmin.

Dalam agama Islam, melansir Warta Ekonomi, Kamis (17/11/2022), kata Novel, minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang. Baik dalam Al Quran maupun hadis Rasullulah.

“Akan tetapi sdr Budi Dalton seolah olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras). Kami meminta Kepolisian utk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” pinta Ustad Novel. (psc/bs)

Baca Juga :  Zulhas Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Penistaan Agama