BPOM Cabut Sertifikat CPOB Buntut Cemaran EG

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Produsen obat sirup Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries, keberatan atas keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), yang menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sikap BPOM tersebut merupakan buntut obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG), zat berbahaya yang diduga memicu ratusan kasus gagal ginjal akut.

“Hari ini BPOM sudah mencabut CPOB kita, sudah mencabut izin kita. Saya harap BPOM jangan cepat-cepat menjatuhkan sanksi kepada farmasi, mencabut sertifikat CPOB, perusahaan ini punya sertifikat CPOB. Dia sudah mendapat sertifikat ini beberapa tahun lalu yang sudah teruji,” ungkap kuasa hukum Unibebi, Hermansyah Hutagalung, Kamis (3/11/2022).

Terlebih lagi, produsen obat sirup Unibebi ini juga terancam tindak pidana yang mengacu pada UU Nomor UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hermansyah mengungkap, BPOM terlalu cepat menjatuhkan pidana tanpa melakukan penyelidikan mendalam. Karenanya, ia menyebut pihak BPOM tak adil langsung mempidanakan perusahaan farmasi.

“Menjadi tidak fair ketika mempidanakan perusahaan farmasi saja. Jangan sampai nanti perusahaan farmasi dipidana dan di kemudian hari ditemukan hal yang sama di mana anak-anak mengalami gagal ginjal akut. Terus yang tanggung jawab siapa? Sementara perusahaan farmasi sudah dilabel menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak,” ungkap Hermansyah.

“Tolong jangan buat ini sesederhana mempidanakan perusahaan farmasi. Ini persoalan yang luar biasa dan ini harus dikaji lebih dalam dari Mabes Polri,” lanjutnya.

Di sisi lain, melansir detik.com, Jumat (4/11/2022), Hermansyah menyebut ada oknum tertentu yang sengaja menjebak PT Universal Pharmaceutical Industries dengan memasukan kandungan EG dan DEG ke dalam bahan baku. ([ez-toc])

Baca Juga :  Setelah Siang Udara Kabur Kota Medan Diguyur Hujan Mulai Sore Hingga Malam Hari Ini