PORTALSWARA.COM — Partai Demokrat diminta deklarasikan Anies Baswedan secara formal. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai partainya tak perlu menyampaikan deklarasi secara formal untuk mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.
Hal itu disampaikannya ketika ditanya merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, jika Demokrat diminta deklarasikan Anies secara formal.
“Lho kan sudah, sudah kami sampaikan bahwa sikap Partai Demokrat sudah sangat jelas,” kata AHY usai menghadiri acara Haul ke-12 KH Zainuddin MZ, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023) malam.
AHY juga menyebut Demokrat sudah menyampaikan sikap dukungan untuk Anies saat menerima kunjungan DPP Partai Nasdem
Oleh karena itu, menurut AHY, selanjutnya tinggal menanti Koalisi Perubahan bisa segera terwujud.
“Kami juga mengutarakan apa yang menjadi sikap dan posisi Partai Demokrat terkait dengan bagaimana Koalisi Perubahan ini bisa segera terwujud, segera terealisasi,” ungkapnya.
Terakhir, putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berharap Koalisi Perubahan dapat segera mengusung Anies Baswedan sebagai tokoh capres 2024.
Menurutnya, Demokrat juga yakin Anies mampu membawa perubahan bagi Indonesia ke depannya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Ali meminta Partai Demokrat secara formal mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres. Menurut dia, keputusan itu belum dilakukan oleh Demokrat. Sebab, deklarasi hanya melalui pernyataan AHY.
“Kan sampai hari ini Demokrat belum mendeklarasikan tentang Pak Anies kan, yang ada hanya pernyataan,” sebut Ali.
“Ya kita butuhkan (keputusan formal) ini kan bukan keputusan main-main,” sambungnya.
Melansir Kompas.com, Sabtu (25/02/2023), bagi Ali, pengusungan Anies harus dilalui dengan mekanisme internal partai. Sehingga keputusannya memiliki kekuatan hukum.
Jika tidak, lanjut dia, maka keputusan Demokrat bisa digugat oleh pihak yang tak sepakat. “Walaupun secara de facto sudah menyatakan dukungan, tapi de jure-nya juga diperlukan dalam satu mekanisme,” ucapnya. (psc)






