PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dan telah menahan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, berinisial RTZ, pada Selasa (09/01/2024).
RTZ diduga terlibat dalam korupsi proyek Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi di Gunung Sitoli, Nias Selatan, dengan nilai proyek mencapai Rp2.454.949.986.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, proyek yang dikelola oleh RTZ memiliki pagu sebesar Rp 6.448.681.500 untuk tahun anggaran 2022. Kejaksaan menerima informasi mengenai dugaan korupsi dalam proyek tersebut, yang kemudian diinvestigasi.
“Ternyata jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 2.454.949.986,” ungkap Yos dalam keterangannya, Rabu (10/01/2024).
RTZ, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak hadir saat pemanggilan pertama dengan alasan kesehatan. Namun, pada pemanggilan kedua pada Selasa (09/01/2024), RTZ hadir didampingi kuasa hukumnya. Setelah pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk menahannya.
“Dilakukan penahanan (kepada RTZ) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan,” tambah Yos.
Sebulan sebelumnya, jaksa juga menahan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, berinisial TT. Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Serta, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (psc)











