PORTALSWARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai berinisial SUG, Kamis (29/08/2024). SUG diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif Detail Engineering Design (DED) senilai Rp640 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution, mengungkapkan bahwa selain SUG, pihaknya juga menahan RS, Direktur CV Gama, serta wakilnya, SP, yang turut terlibat dalam proyek ini.
Proyek DED tersebut berkaitan dengan pengerjaan dokumen desain teknis bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, yang mencakup gambar teknis, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini berasal dari Dana Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp700 juta.
“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat dua pekerjaan DED tersebut mencapai Rp640 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan Standar Satuan Harga (SSH) Pemko Binjai,” jelas Jufri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (01/09/2024).
Lebih lanjut, Jufri memaparkan bahwa para tersangka menggunakan tenaga ahli fiktif dalam pengerjaan DED. Semua tenaga ahli yang diperiksa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan tersebut hanya dilakukan oleh satu orang dengan bayaran sebesar Rp40 juta,” tambah Jufri.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Sumatera Utara, dan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. (psc)











