‘Digoyang’ dengan Kasus Impor Garam, Kampak Desak Kejagung Periksa Airlangga Hartarto

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin diminta untuk tidak main mata dengan Airlangga Hartarto, yang diduga terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perindustrian 2016-2019.

Tuntutan tersebut disampaikan DPP Komunitas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih, dalam aksinya, di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa 1 November 2022 kemarin.

“Kami minta agar Kejaksaan Agung tidak main mata dengan Airlangga Hartarto yang diduga kuat terlibat kasus pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2019,” ungkap Koordinator Aksi Rijal.

Ia juga menuntut Kejagung segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Kampak mendesak Kejagung untuk segera memanggil dan memeriksa Airlangga Hartarto yang merupakan mantan Menteri Perindustrian Periode tahun 2016-2019 dan juga seluruh Perusahaan Importir Garam Industri,” ujarnya.

Rijal, juga meminta lembaga pimpinan ST Burhanuddin dapat segera menetapkan tersangka kasus Pemberian Fasilitas Impor Garam, yang diduga melibatkan Perusahaan importir maupun Menteri terkait.

Ia pun menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap lambatnya proses hukum kasus Import Garam Industri yang sedang ditangani Kejagung. 

“Padahal kasus ini sudah lama terjadi tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Setelah berorasi para pengunjuk rasa di terima oleh Bambang yang mewakili Bagian Humas Kejaksaan Agung yang mengatakan tuntutan ini akan disampaikan kepimpinan.

“Saya Bambang dari Bagian Humas Kejaksaan Agung,tuntutan saudara-saudara akan kami teruskan kepimpinan” ,terangnya.

Sebelumnya, melansir berbagai sumber, Kamis (3/11/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan periode 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yakni, ARW selaku Direktur PT Dover Chemical, S selaku Direktur PT Aruki, AIES selaku Direktur PT Sinar Sino Kimia, dan WNP selaku Direktur PT Suprama. (psc/bs)

Baca Juga :  Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas LH