Dinonjobkan Tanpa Alasan, Ratusan PNS Pemprov Sumut Mengadu ke Komisi ASN

PORTALSWARA.COM — Seratusan ASN Pemprov Sumatera Utara eselon III dan eselon IV harus kehilangan jabatan. Mereka dinonjobkan tanpa alasan.

ASN yang dinonjobkan tanpa alasan adalah di antara 911 pejabat eselon III dan IV yang dilantik Selasa (21/02/2023) lalu. Atas perlakuan yang mereka Terima tersebut, ratusan PNS Pemprov Sumut ini protes dan mengadu ke Komisi ASN.

Informasi dihimpun di lapangan, penonjoban seratusan pejabat eselon III dan IV itu, tidak saja karena perampingan Organisasi perangkat Daerah (OPD), tetapi juga diduga di luar alasan itu.

Informasi yang beredar di lingkungan Pemprov Sumut, menyebutkan selain karena penggabungan, banyak juga pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan tanpa alasan atau parameter penilaian yang objektif.

Melansir tribun medan, Rabu (01/03/2023), sejumlah pejabat yang dinonjobkan, di antaranya dr AS (Kepala RS Khusus Mata), dr F (Kasi di RS Khusus Mata), SK (Kasi di Gizi), MT (Kasubag Umum dan Kepegawaian) dan dr SZ (Kabid P2P Dinkes).

Kemudian Drs MIL (Kabid Keluarga Berencana), A (Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak), A (Kepala UPT Anak Padangsidempuan), M (Kepala UPT Tuna Netra Sei Buluh), IAS (Kabid Linjamsos) dan Safwal (Kasubbag Tata Usaha Panyabungan).

Lalu Dr MSL (Kabid Pemdes), EIS (Kabid Kelembagaan), RDS (Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan), PMH (Kabid Sosial dan Kependudukan) dan HK (Kabag di Biro Hukum).

Selain itu, BS (Kacab Sunggal Disdik), PH (Kasubbag TU), H (Kepala Seksi SMK), NR (KTU UPT PLCD DLH), L (Kasi UPT PLCD DLH) dan GHWC (Kasubbid Akuntansi 1).

Stafnya staf ahli Kabupaten Deliserdang, Antony Sinaga menjelaskan, pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan juga belum menerima Surat Keputusan (SK) yang sah.

Baca Juga :  Tinjau Proyek Floodway, Masyarakat Gembira Walikota Bobby Hadirkan Solusi

‘’ASN eselon III dan IV yang dinonjobkan sampai saat ini juga belum menerima SK penonjoban mereka. Saya juga bertanya di mana mereka bertugas dan bagaimana pertanggungjawaban mereka tentang tunjangan kinerja terhadap ASN baik yang sudah dilantik maupun yang sudah dinonjobkan,’’ ucap Antony, Selasa (28/02/2023).

Antony menambahkan, hampir seribu pejabat eselon III dan IV yang dilantik tersebut diduga tidak diusulkan oleh OPD masing-masing kepada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai oleh Sekda Provinsi Arief Sudarto Trinugroho.

Antony mengatakan, atas buruknya kinerja BKD dan Sekda sebagai Ketua Baperjakat, dirinya telah menyurati Presiden, Mendagri, Menpan RB dan Ketua Komisi ASN.

“Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga harus mencopot Sekda, Kepala BKD dan Kabid Mutasi BKD Provsu,” katanya.

Berdasarkan informasi dari ASN Pemprov Sumut yang tidak ingin disebutkan namanya, dari seratusan pejabat yang dinonjobkan tersebut, banyak juga yang berprestasi. Salah satu di antaranya NR yang meskipun masuk 5 besar Diklat Program Peningkatan Kompetensi (PKP) Desember 2022, namun akhirnya harus nonjob.

Banyak dari pejabat eselon III dan IV yang merasa keberatan, karena tidak mendapat alasan kuat mengapa harus dinonjobkan.

“Jadi kami merasa dipermainkan,” ujar ASN Pemprov Sumut yang tidak bersedia menyebut identitasnya.

Seorang ASN lainnya menyebutkan banyak dari pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan yang menunjukkan sikap protes.

“Banyak juga yang protes dan segera akan melapor ke KASN, karena Peraturannya ASN tidak boleh nonjob, terkecuali terkena hukuman,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, menjelaskan seharusnya pejabat eselon IV yang nonjob 152, tetapi kemudian tinggal 120 karena 32 lainnya tetap mendapat jabatan.

Baca Juga :  Ketua PKK Sumut Kahiyang Ayu Pastikan Layanan Kesehatan di Desa Berjalan Baik

Kemudian jabatan eselon III seharusnya hilang 74, namun hanya 54 orang yang nonjob atau 20 pejabat lainnya tetap mendapat jabatan. “Ini ada juga yang kita turunkan menjadi eselon IV,” ujar Kepala BKD Safruddin.

Lebih lanjut Safruddin mengatakan hilangnya jabatan 120 eselon IV dan 54 eselon III, adalah karena faktor perampingan OPD.

“Nonjob begini, kita kan banyak jabatan berkurang, otomatis pasti adalah yang nonjob, namanya jabatan berkurang. Contoh di OPD tertentu sekian banyak eselon IV tinggal satu, itu rata-rata Kasubbag Kepegawaian, ada yang cuman dua, Kasuubag Kepegawaian denga Kasubbag Keuangan,” jelas Safruddin.

Nonjob jabatan itu, kata Safruddin, rata-rata Kasubbag Kepegawaian, namun terkecuali untuk UPT. “Dalam penataan organisasi, memang organisasi kita kan menjadi lebih rampung, otomatis orang-orangnya menjadi sedikit, makanya mereka harus menjadi lebih optimal, lebih energik, lebih kompetitif,” ujar Safruddin. (psc)