Dir Pelaksana PT Inalum Terduga Korupsi Ditahan Penyidik Kejatisu

PORTALSWARA.COM — Setelah melakukan pengembangan dengan serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Aluminium (INALUM) tahun 2019 ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, terungkap jika hal tersebu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Dan hari ini, Selasa (22/12/2025), tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Dimana tersangka OAK bersama-sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran. Padahal harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari. Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim PT Inalum. Mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 (Rp133.496.000.000). Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejatisu Ajak Pelajar MAN 1 Medan Jauhi Narkoba

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (r/psc)