PORTALSWARA.COM — Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) dan unsur-unsur terkait telah mensepakati 15 panduan dan pedoman untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Disdik Sumut bersama berbagai unsur, di Grand Antares Hotel, Jalan SM Raja Medan,Jumat (2/12/2022).
Rapat koordinasi finalisasi SOP tata Tterib siswa di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah tersebut, dihadiri Kadis Pendidikan Sumut, Dr Asren Nasution MM, Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga, Mayor Arh M Rizal Sos (unsur Dandim 0201 Medan/Kodam I/BB) Yose RizalRizal (unsur Kemenag Sumut), Zulkarnaen (unsur Satpol PP Sumut), Ir Ardan Noor MM (unsur Kesbang Pollinmas), Dr Aripay Tambunan MM (unsur Dewan Pendidikan Sumut), Dr Joharis Lubis MM MPd (tenaga ahli Dinas Pendidikan Sumut) Mudianto SPd (Sekretaris) dan lainnya.
Berbagai unsur dalam rapat finalisasi SOP itu mendukung, mengapresiasi dan mensepakti langkah-langkah strategis yang diambil untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar seperti yang terjadi belum lama ini, mengakibatkan seorang korban jiwa.
“Pak Gubernur Sumut, Edy Rahamayadi meminta segera dilakukan antispasi terjadi tawuran pelajar di Sumut. Sejak itu kami terus melakukan rapat-rapat koodinasi dengan berbagai unsur. Hari ini kita sepakati 15 poin jadi panduan dan pedoman di seluruh sekolah, akan dilaksanakan apel bersama dan deklarasi kesiapan siswa mentaatinya,” ujar Asren.
Asren menyampaikan, gelaran Rakor dalam rangka menyamakan persepsi berbagai unsur, tentang bagaimana menyikapi maraknya kejadian tawuran antarpelajar yang memakan korban jiwa dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu, pokok pikiran, saran dan usul dari sejumlah pihak akan dirangkum menjadi panduan ke depan. Baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
“Kami juga merangkum pokok pikiran dari masyarakat maupun kepala sekolah. Hambatan apa yang mereka alami terkait menegakkan aturan sekolah. Maka kemarin kita matangkan draft komite bersama dibantu TNI/Polri, Satpol PP, bersama tim ahli, kepala sekolah dan kepala cabang (Kacab) Dinas Pendidikan,” ujar Asren.
Ke-15 point yang disepakati adalah lima untuk lingkungan sekolah di antaranya, menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing, bekerjasama antar sekolah komite dan orangtua untuk mewujudkan sekolah ramah anak, narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundangan, kekerasan seksual, geng motor serta kenakalan lainnya.
Kemudian yang ketiga, ujarnya, penguatan proyek profil pelajar Pancasila melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif serta menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti.
Sedangkan di luar lingkungan sekolah, melakukan razia dalam bentuk Operasi Kasih Sayang secara berjenjang. Lalu melakukan patroli minimal radius lebih kuramg 500 meter oleh piket yang ditugaskan kepala sekolah bersama perangkat lurah, desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.
Ketiga membuka jaringan komunikasi melalui WA group, setiap sekolah melakukan pertremuan berkala dengan orangtua peserta didik setiap tiga bulan dengan menghadirkan berbagai unsur. Dan yang kelima, peserta didik diimbau tidak mengendarai kenderaan bermotor yang belum memiliki SIM.
Hal-hal lain juga di antaranya, Osis salah satu organisasi peserta didik di sekolah sesuai Permendikbud nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Kemudian bagi sekolah di bawah binaan organisasi keagamaan/yayasan agar menyesuaikan dengan peraturan organisasi/yayasan.
Kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/wali peserta didik kecuali ada penugasan dari sekolah.
Tenaga pendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dan yang kelima, kepada semua pihak terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen tersebut.
Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut, Aripay Tambunan, menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari perbaikan sistem terhadap pendidikan. Sehingga cita-cita luhur pendiri bangsa dan semua untuk menjadikan anak-anak menuju generasi emas akan semakin baik.
“Kita mencatat hari ini adalah peningkatan perbaikan sistem dalam pendidikan. Ini yang mungkin menjadi kata kunci yang kami sampaikan,” kata Aripay.
Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga kepada wartawan mengatakan, semua tindak kriminal ada didalamnya. Ada narkoba, miras dan ada juga pencurian.
Karena itu, melalui pertemuan itu, kepada semua pihak, sambungnya, meminta untuk mencari konsep bersama mencegah dan mengurangi tawuran pelajar di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dia menyarankan, akan dibuat pembinaan/sosialisasi sadar hukum langsung oleh Polri, yang dalam hal ini agar secepatnya di bentuk posko. Terdiri dari para personel Satpol PP, Dishub, Polri dan TNI.
Petugas Dishub mengatur alur lalu lintas satu arah pada saat jam masuk dan jam pulang sekolah.
Di setiap sekolah dibuatkan Parenting School yang melibatkan orang tua, guru dan Polri.
Melaksanakan sosialisasi hukum, bahaya narkoba, sex bebas dan peraturan lalu lintas.
Agar tidak bersamaan, diatur jam pulang sekolah.
Perlu dibuat spanduk tentang Pasal dan UU yang sering dilanggar para siswa sekolah, seperti pasal tentang perkelahian, knalpot blong dan tidak pakai helm.
Sebelum kegiatan proses belajar mengajar, dilaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing. Agar dilaksanakan razia kasih sayang pada saat jam belajar yang melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI serta perlu dilaksanakan razia tempat kost anak sekolah. (psc)