PORTALSWARA.COM — Bakal calon Bupati Batubara Zahir, Selasa (03/09/2024) dinihari, ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, terkait penangkapannya, apakah pencalonan Zahir dengan mendaftar ke KPU Batubara sebagai calon Bupati Batubara menjadi batal?
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, yang ditemui portalswara.com, Selasa (03/09/2024) pagi, mengatakan, masih ingin memastikan tentang kebenaran penangkapan bapaslon Bupati Batubara Zahir tersebut.
“Iya kepastian kebenaran penangkapan itu. Misalnya di berita. Nanti enggak dia ya kan,” ungkap Agus.
Saat wartawan memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam kategori berhalangan tetap, Agus juga belum menjawabnya.
Melalui pesan WhatssApp nya kepada wartawan, Agus kemudian menyebutkan, dengan status tersangka, pendaftarannya tetap dapat diterima. Dikatakannya, tersangka berarti masih dalam proses hukum.
Agus juga menyampaikan, dalam UU No 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2024 Tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota Tahun 2024, menyebutkan, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Seperti diketahui Zahir menjadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara untuk menjadi calon bupati.
Mantan Bupati Batubara ini, Selasa (03/09/2024) dinihari, ditangkap Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari kediamannya di Lima Puluh Batubara.
Info yang beredar, Zahir ditangkap di rumahnya di Lima Puluh Batubara pukul 02.00 WIB. Puluhan polisi menggelandang politisi PDIP ini ke Mapolda Sumut. Tak ada perlawanan dalam penangkapan itu, yang sebelumnya Zahir dinilai tak kooperatif dalam statusnya menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Melansir lintaswarta.net, Selasa (03/09/2024) pagi, Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Andry Setiawan, membenarkan ditangkapnya Zahir. “Iya,” katanya.
Mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini juga menyatakan, Polda Sumut akan menahan Zahir. “Iya,” jawabnya singkat menjawab apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK tahun 2023 ini akan ditahan. (psc)









