PORTALSWARA.COM — Gegara menunggak pajak hingga mencapai Rp69 miliar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) blokir 140 rekening bank milik Wajib Pajak (WP) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kepala DJP Kanwil Jatim I, John Hutagaol, 140 rekening penunggak pajak yang diblokir itu tersebar ada di 14 bank, baik swasta maupun milik pemerintah.
Dikatakannya, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya, memblokir serentak 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya.
John menyebutkan nilai tunggakan yang semestinya dibayarkan ratusan WP itu mencapai Rp69,6 miliar. Karena menunggak, maka DJP blokir 140 rekening bank tersebut.
“Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak, didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jatim I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp 69,6 miliar,” ucap John di Surabaya, Senin (12/12/2022).
Pemblokiran ratusan rekening WP ini, kata dia, adalah salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh JSPN.
Sebelum tindakan blokir, John menyebut, pihaknya juga telah melalukan pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa dan langkah-langkah persuasif lainnya agar WP segera melunasi tunggakan pajaknya.
Pelunasan pun, bisa dilakukan WP baik dengan cara mengangsur, mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melansir CNN Indonesia, Selasa (13/12/2022), sampai batas waktu berakhir, WP tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sampai akhirnya pemblokiran pun dilakukan.
“Jika wajib pajak kooperatif menyetorkan pajak yang seharusnya disetor, maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai memblokir rekening yang bersangkutan,” tutur John.
“Namun apabila rekening wajib pajak telah diblokir, bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika melunasi utang pajaknya,” tutup John. (psc)