DPRD Medan Minta Ada Pengawasan Penggratisan Retribusi Parkir Tepi Jalan

PORTALSWARA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yang mulai memberlakukan kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-Parking. Namun, mereka menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah konflik antara pemilik kendaraan dan juru parkir di lokasi non e-parking.

Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS, menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini, terutama di lokasi non e-parking seperti Jalan Kartini dan sekitar Jalan MT Haryono dekat Plaza Medan Mall. Hendra DS menekankan perlunya pengawasan agar tidak terjadi pemungutan liar oleh juru parkir di lokasi tersebut.

“Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota. Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan Jukir yang tetap meminta uang parkir,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan, Rabu (03/04/2024).

Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan juga menegaskan, pengawasan sangat diperlukan mengingat jumlah juru parkir yang besar di lokasi non e-parking. Ia menyoroti kemungkinan adanya praktik pungutan liar dan menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan yang diambil Dishub Kota Medan disambut baik, namun Hendra DS menekankan perlunya kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas tanpa adanya praktik korupsi di lapangan.

Penggratisan parkir tepi jalan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor di luar wilayah e-Parking. Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, menegaskan bahwa tindakan pungutan liar akan ditindak tegas dan mengajak masyarakat untuk tidak membayar jika masih ada pemungutan di luar wilayah e-Parking.

Baca Juga :  Lokasi Pembebasan Lahan Penanganan Banjir Pintu Tol Bandar Selamat Bukan Wilayah Kota Medan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat terjaga dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya tanpa adanya pungutan liar dari oknum tidak bertanggung jawab. (psc)