PORTALSWARA.COM, Medan — Dugaan kejanggalan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan rubuh dibeber Indonesia Corruption Watch (ICW). Gedung baru Kejari Medan yang rubuh mengisahkan sejumlah persoalan hukum. Baik secara teknis maupun administratif. Sehingga tidak berat sepihak.
Secara hukum, pejabat pembuat komitmen (PPK) harus bertanggungjawab terhadap semua kejadian. Ini gambaran kuat dugaan kualitas kolaborasi pengawasan PPK menyebabkan gagalnya konstruksi.
Indikasi dugaan persekongkolan penyedia jasa dan pemberi kerja, terhadap gagalnya konstruksi bangunan, menjadi aroma tersendiri bagi aparat penegak hukum. Sebab, orang nomor satu di Kota Medan, terang terangan meminta penyedia jasa konstruksi mengembalikan pembayaran, sebelum sanksi hukum berlaku tegas, demi pertanggungjawaban uang negara.
Publik makin penasaran soal kontrak kerja pembangunan gedung baru Kejari Medan diputus setelah kontrak berakhir. Padahal seyogianya kontrak diputus sebelum masa kontrak berakhir.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Lubis, mengatakan, pekerjaan belum serah terima (FHO) dan kontrak berakhir pada 14 Oktober 2022 lalu.
Endar mengatakan, pascakejadian, pihaknya melakukan penelitian objek bangunan hingga akhirnya nilai pekerjaan dianggap nol, maka dilakukan pemutusan kontrak.
“Pelaksananya diwajibkan mengembalikan pembayaran yang telah diterima dan perusahaan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, trims,” ujar Endar lewat sambungan Whatsap, kemarin.
Namun saat dicecar lebih jauh, Endar menguraikan presentasi pembayaran bobot pekerjaan atau volume masih mencapai 20% diluar uang muka(DP). Dan penyedia jasa CV. Yogi Lestari beralamat di Jl Bambu IIA, Kecamatan Medan Timur diyatakan telah bersedia membayar.
“Bobot pembayaran 20 %, diluar uang muka 30% nilai kontrak 30 %. Kita instruksikan kontraktor segera pengembalian uang ke kas Pemko dan selambat-lambatnya, Jumat tanggal 18 Oktober 2022. Apalagi CV. Yogi Lestari, menyatakan bersedia membayar,” ungkap Endar Lubis, mantan Kadis Sosial Medan.
Periksa yang Terlibat
Meski demikian, melansir orbit digital, Minggu (20/11/2022), Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Medan, Ir Pamostang Hutagalung menilai adanya persoalan hukum terhadap pekerjaan sehingga Walikota Medan Boby Nasution meminta pengembalian uang muka.
“Jika pekerjaan ini dianggap tidak berfungsi (total loose) maka panitia serah terima maupun Kadis PKP2R harus diperiksa Kejari Medan, berani atau tidak, termasuk para pihak yang diduga terlibat,” ujar Pamostang, Kamis (17/11/2022).
Ketua ICW Medan itu menjelaskan jika melihat kisah tenggang waktu pekerjaan konstruksi tidak selesai atau belum serah terima disebabkan bangunan gagal konstruksi sehingga tidak dapat digunakan maka timbul pertanyaan besar bagi masyarakat luas.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah benar uang muka 50 % dari nilai kontrak. Jika benar, apa dasar hukumnya?. Bila, CV Yogi Lestar, termasuk usahakan kecil, maka tentunya uang muka paling besar hanya 30 %,” katanya.
Selain itu, lanjut Pamostang menyebut alasan pemutusan kontrak setelah kontrak berakhir, cukup janggal dan perlu diusut secara mendalam demi kepastian hukum.
Sebab, apabila kontraktor terlambat melaksanakan sehingga tidak sesuai jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memberikan peringatan secara tertulis dan dituangkan dalam rapat pembuktian atau show chase meeting (SCM).
Tugas dan fungsi PPK dalam menjaga proses pengadaan agar lebih transparan dan akuntabel. Tentunya, pengawas internal perlu mendorong PPK mewujudkan tujuan kemanfaatan anggaran.
“PPK wajib melaporkan kemajuan pekerjaan dan penyerapan anggaran serta hambatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa(PBJ). Inikan jadi persoalan makin meluas mengungkap tabir. Peran PPK diperlukan untuk perbaikan pembayaran sisa progres. Tentunya, uang jaminan pelaksanaan dicairkan negara,” ungkap Pamostang.
Indikasi Persekongkolan
Di sisi lain, sambung Pamostang, bila bobot bangunan dianggap tidak berfungsi atau total ‘loss’, maka perusahaan penyedia jasa masuk daftar hitam (blacklist) serta bertanggungjawab secara hukum. Tentunya, kuat dugaan adanya indikasi persekongkolan antara penyedia jasa dengan pemberi kerja gagalnya konstruksi.
“Jadi, tidak ada alasan pengembalian uang muka (DP) 50%, sebab bangunan tak berfungsi. Ya, seharusnya anggaran harus kembali ke negara 100% dan perusahaan wajib diblacklist serta proses hukum berlanjut untuk semua pihak yang dianggap terlibat termasuk PPK secara hukum bertanggung jawab terhadap kejadian ini,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pembangunan gedung baru Kejari Medan menelan anggaran Rp2,4 miliar berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Namun, usai kontrak berakhir terjadi insiden bangunan rubuh pada Jumat (11/11/2022) dini hari lalu hingga viral sejagat raya dan sampai-sampai menyita perhatian Wali Kota Medan Boby Nasution untuk mendatangi lokasi kejadian di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Secara tegas, Walikota Medan Boby Nasution didampingi Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH meminta kontraktor segera mengembalikan pembayaran untuk disetor ke kas daerah Pemko Medan. (psc/sugi)