Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdik Sumut Rp2 Miliar jadi Temuan BPK

PORTALSWARA.COM — Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) sebesar Rp2 miliar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oknum di Dinas Pendidikan Sumut diduga ada yang mengorupsi dana BOS. Tak tanggung-tanggung, jumlah dana BOS yang diduga dikorupsi itu mencapai miliaran.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi ini enggan memberikan keterangan.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Murdianto mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini.

“Temuan ini sudah ditindaklanjuti,” kata Mardiato, Kamis (27/04/2023).

Disinggung mengenai kabar adanya dugaan kepala sekolah disinyalir telibat dugaan korupsi dana BOS, Murdianto tak bicara banyak.

“Oknum yang mana ya. Kurang paham saya,” katanya.

Sementara itu, dugaan korupsi dana BOS ini menjadi temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Diketahui, tiap sekolah negeri setingkat SMA telah mendapatkan dana BOS Tahun Anggaran 2022. Jumlah anggaran dana BOS ini mencapai Rp2.567.177.581,00.

Bantuan dana BOS ini diberikan dalam bentuk dana, dan berdasarkan jumlah siswa yang ada pada satu sekolah.

Penggunaan dana BOS juga untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.

Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun nilai total penyaluran dana BOS reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar
Rp614.824.708.156,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.567.177.581,00.

Baca Juga :  Peringatan Hardiknas di Medan Disemarakkan Pakaian Adat Multietnis

Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.

Adapun nilai total penyaluran dana BOS reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar
Rp614.824.708.156,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.567.177.581,00.

Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.

Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp407.221.113,00. Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya sebesar Rp1.207.421.124,00.

Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya sebesar Rp906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp46.010.000,00.

Dugaan korupsi ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. (psc)