PORTALSWARA.COM — F-PDIP DPRD Sumut usul dua nama untuk menjabat PJ Gubernur pengganti Edy Rahmayadi.
Menurut Ketua F-PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, dua nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Gubsu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Arief Sudarto Trinugroho dan Deputi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Amerika Dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon.
“Pak Arief dan Pak Lasro,” kata Mangapul saat dihubungi, Kamis (03/08/2023).
Mangapul mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat berisi usulan calon Pj Gubsu itu. Surat itu akan diserahkan ke pimpinan DPRD Sumut hari ini.
“Hari ini diserahkan ke pimpinan DPRD,” sebutnya.
Masa Jabatan Gubsu Segera Habis
Untuk diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah alias Ijeck ebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara bakal habis pada 5 September 2023. Pj Gubsu nantinya akan menjabat sampai Gubsu hasil Pilgub Sumut 2024 dilantik.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyebut pihaknya sudah dikirim surat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Pj Gubsu. Baskakmi mengatakan, ada tiga nama yang bisa diusulkan untuk menjadi Pj Gubsu.
“Itu surat dari Mendagri, memintakan supaya mengirim maksimal 3 nama, minimal 1 nama,” kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Kantor Gubsu, Senin (31/07/2023).
Nama-nama yang akan diusulkan ke Kemendagri itu adalah usulan dari fraksi di DPRD Sumut. Usulan dari fraksi itu dibahas oleh pimpinan DPRD Sumut kemudian diserahkan ke Kemendagri. (psc)







