Fenomena Resentralisasi Kebijakan Pemerintah Indonesia

Oleh: Dimas Danu Saputra
(Taruna Tingkat II Politeknik Pengayoman Indonesia)
STB : 5214

Kebijakan desentralisasi di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak era reformasi. Sebagai negara demokrasi, konsep desentralisasi secara umum ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan dan mobilisasi pembangunan nasional.

Penyerahan wewenang ini sejatinya sudah diinisiasikan sejak munculnya Undang-Undang No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, yang menjalankan fungsi sebagai lembaga perwakilan memberikan saran dan rekomendasi kebijakan di daerah.

Namun, dalam perjalanannya muncul fenomena resentralisasi tersirat yang mencerminkan krisis kepercayaan pemerintah terhadap kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah. Krisis kepercayaan terhadap pemerintah di Indonesia begitu meluas dan mengakar. Pemerintah dianggap sudah tidak mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Hal ini mendorong pemerintah pusat untuk melakukan resentralisasi sebagai upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif.

Kebijakan resentralisasi ini sering kali didasarkan pada anggapan bahwa pemerintah daerah belum memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola urusan tertentu. Kurangnya kapasitas ini dapat disebabkan oleh keterbatasan SDM, infrastruktur, atau sumber daya lainnya.

Resentralisasi adalah proses dimana pemerintah pusat menarik kembali sebagian kewenangan yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Fenomena ini sering kali muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan atau ketidaksiapan pemerintah daerah dalam mengelola urusan tertentu.

Menurut sebuah penelitian, pelaksanaan desentralisasi harus mempertimbangkan fleksibilitas struktur organisasi dan kualitas SDM. Tanpa SDM yang kompeten, desentralisasi tidak akan memberikan hasil optimal. Hal itu tercium dari beberapa kebijakan pemerintah yang menandakan bahwa pemerintah ‘’Mengambil Alih’’ kembali kewenangan tersebut. Tentu saja, ini bertentangan dengan regulasi mengenai Otonomi Daerah seperti Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Hujan Mulai Mengguyur Kota Medan Diprediksi Siang Hari

Sebut saja Undang-Undang Cipta Kerja kemarin yang cukup menggemparkan kemananan nasional, yang dinilai menarik sejumlah kewenangan daerah kembali ke pusat. Pemerintah daerah menyayangkan penarikan kewenangan tersebut karena dianggap mengurangi otonomi mereka. Untuk masyarakat yang belum mengetahui apa kontroversi dari Undang-Undang Cipta Kerja, undang undang ini secara umum bertindak sebagai piramida yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam kehidupan bermasyarakat.

Ruang Gerak masyarakat dalam hal pekerjaan sangat dibatasi dan kaum elite seolah lebih diuntungkan dengan kebijakan ini. Salah satu hal yang menjadi sangat inkonstitusional adalah karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g, Pasal 6 ayat (1) huruf j, dan Pasal 96 UU 12/2011. Bayangkan saja, terdapat perubahan dalam naskah setelah Undang-Undang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dikutip dari web Mahkamah Konstitusi, awal Oktober 2020, UU Cipta Kerja berjumlah 905 halaman. Namun, versi resmi dari Sekretariat Negara hanya sebanyak 812 halaman dan versi yang beredar di masyarakat berjumlah 1.035 halaman. Terdapat perbedaan jumlah halaman antara versi awal dan versi final yang dipublikasikan oleh Sekretariat Negara, menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kebijakan.

Lalu apa sebenarnya urgensi dari konsep desentralisasi dan mengapa resentralisasi dianggap sebuah penyimpangan kebijakan?

Dikutip dari Kompas.com, resentralisasi ini memperpanjang birokrasi, sehingga pelayanan publik dan proses pengambilan keputusan akan sangat terhambat. Jika ditinjau dalam kaitannya Indonesia sebagai negara hukum, resentralisasi ini melemahkan partisipasi-partisipasi dan ruang suara rakyat.

Padahal sebagaimana yang kita ketahui, desentralisasi hadir sebagai peningkatan efisiensi dan efektivitas kebijakan pemerintah. Proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerintah daerah secara langsung lebih memahami kondisi wilayahnya, sehingga kebijakan yang dijalankan lebih sesuai dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia

Kemudian apa maksud dari fenomena sentralisasi ini? Otonomi daerah terlaksana sejatinya bertujuan untuk memberikan space bagi pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya secara efektif dan mandiri. Namun, konsep resentralisasi ini justru mempersempit ruang gerak partisipasi dan inovasi daerah dan mengembalikan sistem ke arah birokrasi sentral yang kaku.

Penelitian dari Fauget (2014) yang berjudul Decentralization and Governance sistem pemerintahan yang terlalu terpusat cenderung mengarah pada otoritarianisme. Karena semakin sedikit keputusan yang dibuat di tingkat lokal, semakin besar ketergantungan daerah pada pemerintah pusat. Ketika kewenangan daerah dikurangi dan dialihkan ke pusat, maka keputusan-keputusan yang seharusnya berbasis kebutuhan lokal menjadi lebih didasarkan pada kepentingan nasional, yang kerap tidak sesuai dengan kondisi spesifik di setiap daerah. (red/psc)