PORTALSWARA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyampaikan apresiasi terhadap usulan dan inisiatif anggota DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Apresiasi tersebut disampaikan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (13/05/2024).
Juru bicara Fraksi PKS, Bukhari SE, menyatakan, usulan ini merupakan bentuk kepedulian anggota dewan sebagai penyambung lidah rakyat.
“Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS sangat mengapresiasi. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dewan sebagai penyambung lidah rakyat, ” jelasnya.
Bukhari menekankan pentingnya usulan ini karena belum adanya regulasi yang mengatur tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di Kota Medan, meskipun aturan terkait telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Dia menambahkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga peraturan daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kultur masyarakat setempat.
Fraksi PKS berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini memperhatikan perubahan cepat, tantangan era otonomi, dan globalisasi, serta mendorong terciptanya good local governance dalam pembangunan daerah. Mereka juga menekankan perlunya pembentukan peraturan daerah yang didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tepat sasaran, serta harus mematuhi asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori.
Dalam pembahasannya, Fraksi PKS berharap agar Ranperda tersebut disajikan secara detail dan memperhatikan kebutuhan serta permasalahan masyarakat.
Mereka juga menekankan pentingnya menjaga agar peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya. (psc)