PORTALSWARA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari SE, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan pada Senin (03/06/2024).
“Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, iklim investasi yang ada di Kota Medan dapat lebih baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh warga Kota Medan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” ujar Bukhari.
Bukhari menegaskan bahwa keberadaan Ranperda Pemberian Insentif ini merupakan wujud kepedulian DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya. “Kami berharap dengan hadirnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku usaha dan investor sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menginginkan agar Perda baru ini tetap memperhatikan nilai-nilai lingkungan sesuai konvensi Stockholm.
“Di sisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh. Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan,” jelas Bukhari.
Lebih lanjut, Bukhari memaparkan bahwa pemberian insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan pemberian kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, sehingga meningkatkan investasi di daerah.
Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Fraksi PKS berharap kesejahteraan masyarakat Kota Medan akan semakin meningkat melalui pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan. (psc)












