PORTALSWARA.COM — Dalam menjalankan tugasnya pada Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan segera cair. KPPS, yang terdiri dari 7 anggota per Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan memulai tugasnya pada 25 Januari 2024.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima honor sebesar Rp1.100.000, naik dua kali lipat dari pemilu sebelumnya.
“Sementara itu, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, menunjukkan kenaikan sekitar 118 persen dari pemilu sebelumnya,” ungkap Hasyim, Sabtu (13/01/2024).
Gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerja KPPS selesai, yang berlangsung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022, honor tersebut diatur untuk dicairkan sekitar akhir Februari atau paling lambat awal Maret 2024.
Melansir detik.com, Minggu (14/01/2024),
Ketua dan anggota KPPS diharapkan menyelesaikan tanggung jawab mereka terlebih dahulu sebelum menerima gaji sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. (psc)






