Gelar Profesor Hilang, Prof Ridha Laporkan KPU Medan ke Bawaslu

PORTALSWARA.COM — Banyaknya keluhan-keluhan tentang hilangnya gelar Profesor di rencana pencetakan surat suara Pemilihan Walikota Medan 2024-2029 nantinya, membuat Prof Ridha Dharmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perihal penyampaian keberatan hilangnya gelar Profesor ke Bawaslu Medan akhir pekan lalu tersebut, diungkapkan Calon Walikota Medan nomor urut 2 ini, kemarin malam.

Menurut Prof Ridha yang berpasangan dengan calon wakil walikota Medan Abdul Rani SH, sejak mendaftar ke KPU Medan, dirinya masih berprofesi sebagai dosen. Meskipun embel-embel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disandangnya sudah dilepasnya, tetapi profesi dosen masih melekat.

“Saya masih memiliki Nomor Indeks Dosen Nasional untuk memastikan itu,” ujar Ptof Ridha, seraya mengajak seluruh relawan untuk tetap terus semangat.

“Sahabat Berani (Bersama Ridha-Rani) sampaikan terus kebenaran kepada semua kawan-kawan di seluruh Kota Medan. Insya Allah kita akan mencapai kemenangan,” ucap Prof Ridha optimis. (psc)

Baca Juga :  Nyaleg DPR RI, Bupati Deli Serdang Tak Mundur dari Jabatannya