PORTALSWARA.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berharap pengelolaan persampahan di Kota Medan semakin baik dengan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini disampaikan oleh Jaya Saputra, anggota Fraksi Gerindra, dalam sidang paripurna pada Senin (09/09/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T Bahrumsyah. Turut hadir Wali Kota Medan, Bobby Nasution, serta para anggota DPRD dan pimpinan OPD Pemkot Medan.
Jaya menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menutup tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan dana menjadi kendala utama dalam penerapan sistem baru ini.
Data dari Kementerian PU menunjukkan bahwa sekitar 90 persen TPA di Indonesia masih menggunakan metode open dumping. Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, sampah di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton per hari, dengan sekitar 53,3% sampah tidak dikelola dengan baik.
Fraksi Gerindra berharap Pemkot Medan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi terkait revisi Perda tersebut secara terus-menerus kepada masyarakat. Edukasi sejak dini di sekolah juga diusulkan untuk membentuk kesadaran hidup bersih. Selain itu, Gerindra mendukung upaya Pemko Medan mengubah sistem pengelolaan sampah dan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA melalui kolaborasi dengan Bank Sampah di sekolah-sekolah.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Gerindra berharap pengelolaan sampah di Kota Medan semakin efektif dan berdampak positif bagi lingkungan. (psc)