PORTALSWARA.COM, Jakarta — Wacana duet Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024 dipastikan tak bisa terealisasi. Gibran terganjal syarat UU mendampingi Anies karena belum memenuhi syarat usia minimal.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat usia minimal 40 tahun.
Gibran Rakabuming Raka yang lahir pada Oktober 1987, baru menginjak usia 36 tahun saat masa pendaftaran capres cawapres ke KPU pada Oktober 2023 mendatang.
Syarat lain untuk capres dan cawapres, beberapa di antaranya yang diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu, tidak pernah menjalani pidana 5 tahun penjara, minimal lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA), dan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Perihal wacana duet Anies-Gibran di Pilpres 2024, sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Pernyataan itu pun menuai respons dari sejumlah elite Partai Demokrat, sebagai partai yang saat ini sedang menjajaki koalisi dengan NasDem.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (18/11/2022), Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Demokrat, Syahrial Nasution, mengingatkan NasDem untuk tidak genit di tengah penjajakan koalisi mereka untuk Pilpres 2024.
Menurut Syahrial, wacana duet Anies-Gibran sudah keluar dari platform perubahan dan perbaikan yang sudah disepakati bersama PKS. Dia pun mengingatkan sikap genit dalam berpolitik bisa melahirkan ketidakpercayaan publik.
“Padahal sesungguhnya pemikiran tersebut sudah lepas dari platform perubahan dan perbaikan yang disepakati. Kegenitan politik seperti ini lambat laun bisa menimbulkan distrust di kalangan masyarakat,” kata Syahrial, Kamis (17/11/2022). (psc/sugi)