Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Gubsu Edy Harap Keterbukaan Informasi Badan Publik Tidak ‘Telanjang’

PORTALSWARA.COM, Medan – Keterbukaan informasi badan publik merupakan hak masyarakat memperoleh informasi, agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Karenanya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik tersebut.

Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

“Itu hak masyarakat karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga tidak ‘telanjang’,” kata Edy Rahmayadi, saat menerima Ketua Komisi Informasi (KI), Pusat Donny Yoesgiantoro beserta jajarannya dan Komisioner KI Sumut, Kamis (10/11/2022), di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Pada kesempatan ini, Edy Rahmayadi berharap, KI Pusat dan Sumut bisa menjadi penengah antara masyarakat dan pemerintah, terkait keterbukaan informasi. Menurut Edy, beberapa keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Ada beberapa kasus yang ketika kita terbuka malah dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, saya harap bapak/ibu sekalian bisa menjadi penengah termasuk ketika timbul masalah terkait masalah informasi publik,” kata Edy, yang didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus.

Baca Juga :  Polwan Polres Labuhanbatu Rayakan HUT ke 75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *