PORTALSWARA.COM — Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke pengadilan dan minta dibebaskan dari tahanan. Lukas melakukan gugatan praperadilan.
Dalam gugatannya, Gubernur Papua nonaktif itu menilai penetapan tersangka kepadanya tidak sah.
Merujuk pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu diajukan pada Rabu (29/03/2023). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian bunyi SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (01/04/2023).
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Ia pun menggugat KPK ke Pengadilan.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” bunyi salah satu gugatan Lukas.
Selain itu Lukas Enembe dalam gugatannya juga meminta dijadikan tahanan kota hingga dikeluarkan dari Rutan KPK. Lukas minta dibebaskan dari tahanan.
“Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan,” katanya.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/04/2023). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir detik.com, Minggu (02/04/2023), kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe.
Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi.
Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp10 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu, tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (09/03/2023).
Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe.
“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil,” ungkap Ali. (psc)






