PORTALSWARA.COM — Merubah sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB jadi SHM (sertifikat hak milik) sekarang tidak dikenakan biaya, alias gratis.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, masyarakat agar segera mengubah sertifikatnya dari HGB jadi SHM. Hadi menegaskan, proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
“Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan materai,” ucap Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Waliota Bogor, Rabu (27/09/2023).
Dengan demikian, bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN. “Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu, silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur,” imbuh Hadi.
Pada kesempatan tersebut, Hadi mengapresiasi Kota Bogor yang berhasil mendaftarkan seluruh bidang tanahnya.
Melansir kompas.com, Jumat (29/09/2023), adapun Kota Bogor adalah kota pertama se-Jawa Barat yang menjadi kota lengkap, atau seluruh bidang tanahnya telah terdaftar di BPN. “Kami harapkan kota-kota lain di dekat Bogor ini segera bisa dideklarasikan sebagai kota lengkap,” harap Hadi.
Pasalnya, kota lengkap bisa memberikan nilai tambah ekonomi di wilayah tersebut. Untuk Kota Bogor, nilai tambah ekonominya mencapai Rp3,19 triliun per tahun 2022 berkat hak tanggungan masyarakat. “Saya yakin sebentar lagi juga akan naik nilainya, apalagi kesadaran masyarakat ingin berusaha meningkatkan perekonomiannya dengan hak tanggungan,” tandas Hadi. (psc)











