Hakim Pengadilan Agama di Asahan Terduga Selingkuh Diberhentikan

PORTALSWARA.COM — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada seorang hakim yang beroperasi di Pengadilan Agama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Hakim Pengadilan Agama yang diidentifikasi dengan inisial A tersebut dinyatakan bersalah atas tindakan perselingkuhan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKH, Siti Nurdjanah, Selasa (30/04/2024).

Istri dari Hakim A, yang dikenal dengan inisial LA, melaporkan suaminya ke Komisi Yudisial (KY) karena melakukan perselingkuhan saat masih menjalani pernikahan. Dalam sidang, Tim Pendamping Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyatakan bahwa Hakim A sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri pada 5 Oktober 2022, meskipun surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga statusnya masih aktif sebagai seorang hakim.

Namun, pada dua kesempatan sidang MKH yang sah, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, Hakim A tidak menghadiri sidang dan tidak mengajukan saksi sebagai pembela diri. Kehadirannya yang tidak ada tanpa alasan yang sah memungkinkan MKH untuk memutuskan tanpa kehadirannya.

“Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Nurdjanah, kemarin.

Dalam putusan tersebut, MKH menyatakan bahwa tindakan Hakim A merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan, serta mengabaikan panggilan MKH untuk menghadiri persidangan etik. Meskipun tidak ada hal yang meringankan, MKH tetap menjatuhkan sanksi sesuai dengan temuan dan pertimbangan dalam proses sidang.

Sidang MKH ini dipimpin Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, didampingi anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Binziad Kadafi mewakili KY, serta diwakili oleh Hakim Agung dari MA, Abdul Manaf, Purwosusilo dan Pri Pambudi Teguh. (psc)

Baca Juga :  'Gurita' Korupsi Diduga Cengkeram Dinas Bina Marga Sumut