Hampir Setahun Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Belum Ditingkatkan ke Tahap 2

PORTALSWARA.COM — Hampir setahun berkas perkara dugaan kasus penganiayaan Kades Perkebunan Pernantia, Zainul (40), belum ditingkatkan ke tahap 2.

Penganiayaan oleh Zainul dilakukan bersama adiknya, Imam (30), terhadap Laris Nainggolan, satpam perusahaan PT Umada pada 11 Agustus 2022. Berkas perkara telah dinyatakan (P21) pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap oleh Polres Labuhanbatu.

Maski penyidikan sudah lengkap, Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), James H Hutajulu, belum juga meningkatkan kasus dugaan tersebut ke tahap 2 (dua) atau belum menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

“Berkasnya sudah lengkap bang, Nanti di informasikan, sabar ya bang,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi belum lama ini lewat chat WhatsApp menjawab wartawan.

Kades Zainul Akmal bersama adiknya berhadapan dengan Laris Nainggolan saat rekonstruksi atas dugaan penganiayaan di depan PKS PT Umada (portalswara.com/Zulkifli)

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/05/2023) lewat chat WhatsApp dan panggilan suara whatsApp dalam keadaan aktif perihal berkas perkara dugaan penganiayaan tersebut sampai berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia membalas dan mengangkat.

Diberitakan sebelumnya, Zainul Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap satpam PT Umada Laris Nainggolan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 tahun lalu tepatnya di depan gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Umada mengakui, dirinya (Kades) ditetapkan oleh Polres Labuhanbatu sebagai tersangka.

“Betul itu pak, saya didetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu,” aku Kades membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu menjawab wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (08/05/2023).

Zainul menyebutkan, terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut pun sudah dilakukan mediasi. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.

“Dua kali pihak Kapolsek diadakan mediasi, pertama pak laris Nainggolan tidak hadir, yang kedua diadakan mediasi jumpa lagikan begitu pak di Polsek dihadiri, tetap kiranya pak Laris Nainggolan minta lanjut ke pengadilan, dilimpahkanlah dari Polsek ke Polres. Sekitar dua bulan ada lagi surat panggilan, aku pun enggak tau isinya surat panggilannya enggak kubacain. Kemarin kan yang kuingat ada pasal 170 sama pasal 351 kan begitu dia. Kami hadiri. Disitulah kiranya panggilan itu udah kami hadiri adek ber adek, baru saksi-saksi itu lah sampai sekarang. Eh sebelum itu diperiksa sama saksi diadakan mediasi di Polres, tapi pak Laris Nainggolan tetap minta ke pengadilan, ya sudah dari situlah berlanjut sampai sekarang ini,” ujar Kades menceritakan.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok Tan Poi Sua: Terdakwa Ditahan Bukan Kasus Pidana

Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H Hutajulu terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian Zainul, (40) bersama adiknya Imam, (33) kepada Laris Nainggolan yang bekerja sebagai satpam diperusahaan PT Umada masih dalam proses.

“Para terlapor maupun pelapor sama sama membuat laporan bang. mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua saling membuat laporan,” sebut Kapolres melalui Kabag Humas Iptu Arwin menjawab wartawan, di ruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023.

Saat disinggung, kenapa Laris Nainggolan sejak dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai saat ini tersangka tidak ditahan? begitu juga tersangka lain dan mengapa setelah dijadikan tersangka oleh Polres Labuhanbatu, para pihak dalam kasus ini yakni, Zainul dan Laris Nainggolan beserta saksi dari para pihak dilakukan rekonstruksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat di tempat kejadian perkara, Kamis 2 Maret 2023, Iptu Arwin terkesan enggan manjawab.

“Masih dalam proses ya bang, nanti kita tunggu aja proses lanjutannya,” jawab Arwin singkat. (psc)