PORTALSWARA.COM — Nama artis Hana Hanifah kembali mencuat dalam sorotan publik, setelah sebelumnya tersandung kasus prostitusi. Kini, Hana diperiksa terkait dugaan promosi judi online.
Pada tahun 2020, Hana diamankan bersama seorang pria di hotel di Medan terkait kasus prostitusi. Meski saat itu hanya menjadi saksi, dua orang muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Dilaporkan oleh LBH PB SEMMI, Hana kini dihadapkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait promosi judi online. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, menyebut adanya konten promosi judi online melalui akun Instagram Hana pada 4 Juni 2022.
Polisi Jakarta Selatan mengundang Hana untuk klarifikasi terkait dugaan ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menyatakan Hana masih berstatus sebagai saksi dalam proses klarifikasi.
Melansir detikNews, Kamis (01/02/2024), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana terkait kasus promosi judi online yang melibatkan Hana Hanifah. (psc)






