Honor Panitia HPN Sumut 2023 Tak Dibayar, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Buang Badan

PORTALSWARA.COM — Honor panitia penyelenggaraan HPN (Hari Pers Nasional) di Sumut tahun 2023 hingga kini belum juga dibayarkan.

Selain menyimpan kejanggalan, HPN Sumut yang menelan APBD hingga Rp10 miliar itu disebut-sebut berpotensi jadi temuan BPK. Bahkan anehnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, yang dikonfirmasi wartawan buang badan.

Munculnya persoalan honor panitia HPN Sumut 2023 yang tidak dibayarkan ini bermula ada keributan di kalangan wartawan.

Menurut Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus perihal honor panitia HPN 2023 tidak dibayar karena dianggap temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Melansir Realitasonline.id, Senin (03/07/2023), jawaban tersebut sesuai tertera dalam surat no 900/12340/DKI/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023. Surat yang ditandatangani Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Kamis (22/06/2023) lalu.

Dalam suratnya Kominfo Sumut beralasan honor panitia HPN 2023 yang digelar di Medan pada 5 hingga 9 Februari lalu tidak dapat dibayarkan, karena berpotensi melanggar Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lampiran 1 Halaman 10 poin 1.5.2).

Disebutkan, alokasi anggaran honor panitia HPN 2023 tidak sesuai Perpres No 33 Tahun 2020 dimana standar harga satuan regional ditetapkan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan APBD.

Berdasarkan itu, pembayaran honor tidak dapat dilakukan.

Tidak cairnya honor panitia HPN 2023 benar-benar aneh. Sebab, segala bentuk kegiatan yang kepanitiaannya sudah di-SK-kan Gubsu.

“Semestinya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pembayaran. Karena APBD Rp10 miliar dikeluarkan untuk kebutuhan kegiatan yang diajukan panitia. Mengapa anggaran cair, tapi honor panitia tidak?,” ungkap Sekretaris Panitia Daerah, SR Hamonangan Panggabean didampingi Wakil Bidang Publikasi Komunikasi Austin Tumengkol yang juga pengurus PWI Sumut.

Baca Juga :  Plt Bupati Labuhanbatu Pembina Inspirasi di SD Negeri 10 Rantau Selatan

“Yang lebih menyedihkan, jika pengajuan anggaran tidak sesuai Perpres No 33 Tahun 2020 berarti Kominfo Sumut pimpinan Ilyas Sitorus terkesan tidak mengetahui keberadaan Perpres tersebut sekalipun itu sudah disahkan sejak tiga tahun lalu,” imbuh Monang diamini Austin.

Monang menambahkan, kesalahan seperti ini bukan pertama kali dialami PWI Sumut. Saat menghadapi Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2022 di Malang, biaya Pelatda atlet PWI Sumut juga tidak terbayarkan karena Kominfo salah memasukkan nomor rekening pembayaran dana APBD.

Sayangnya saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan Family Gathering PWI Sumut di Singapore Waterpark Batubara awal Juni lalu, Ilyas Sitorus mengarahkan konfirmasi ke Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Harvina Zuhra.

“Untuk lebih jelas, tanya Vina (Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Sumut) saja,” ujarnya enteng saat itu.

Harvina pun menjelaskan alasan honor panitia HPN tidak dibayarkan karena adanya rekomendasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat pengajuan untuk mengecek aturan yang berlaku. Terlebih lagi tercatat kepanitiaan terdata lebih dari 100 orang.

“Ketika kemaren mau dibayar itu keluar rekom dari BKAD. BKAD bilang coba cek Perpres dan sesuaikan besarannya maupun jumlah panitia yang akan dikasih honor. Kami cek ternyata memang nggak sesuai,” kata Harvina baru-baru ini.

“SK Gubernur ada 100 lebih panitia. Dalam Perpres itu tidak boleh segitu hanya boleh sekian jumlah orangnya, Jadi banyak kali aturan yang dilanggar dan kalau dibayar bakal jadi temuan,” ungkapnya menambahkan dana tidak terbayarkan dikembalikan ke kas daerah.

Lebih lanjut Harvina mengatakan banyak temuan melanggar Perpres 33 tahun 2020 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Hal ini turut menjadi acuan tidak disalurkannya honor panitia HPN 2023.

Baca Juga :  Arrahmaan Pane: Medan Penuhi Dimensi Smart City

Sebelumnya, kepanitiaan HPN yang beranggotakan dari berbagai lintas sektoral baik kedinasan maupun organisasi profesi termasuk PWI, SPS, PFI, SMSI, AMSI, JMSI dan IKWI telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/7/KPTS/2023 tertanggal 10 Januari 2023.

Honor panitia yang tidak terbayarkan ini juga diketahui Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang saat itu masih di Medan.

Namun anehnya dari informasi yang beredar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari turut menalangi honor panitia anggota PWI yang kabarnya dari kantong pribadinya.

Berdasarkan pengakuan seseorang dirinya sebagai panitia HPN 2023 dikabarkan menerima Rp2 juta dari Ketua Umum PWI Pusat. Hingga berita ini tayang belum diperoleh konfirmasi dari Ketua Umum PWI Pusat terkait pembayaran honor HPN 2023 kepada sebagian panitia yang menerima Rp2 juta per orang. (psc)