ICW Digugat Sri Mulyani ke PTUN

PORTALSWARA.COM — Indonesia Corruption Watch atau ICW digugat Sri Mulyani ke PTUN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat ICW ke PTUN Jakarta, terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

ICW digugat Sri Mulyani ke PTUN dengan mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.

Pertama, “Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip Jumat (10/02/2023).

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya.

Ketiga, “Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023,” pintanya.

Ia juga meminta kepada pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.

Melansir CNN Indonesia, Jumat (10/02/2023), belum jelas materi apa yang menjadi alasan gugatan.

Wartawan telah meminta penjelasan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Tapi ia mengatakan perlu mengecek gugatan tersebut.

Sementara, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui materi gugatan tersebut. (psc)

Baca Juga :  Bagaimana Nasib Teller BCA yang Dibobol Tukang Becak Rp345 Juta?