IMO-Indonesia Ajukan Diri jadi Konstituen Dewan Pers

PORTALSWARA.COM — Ikatan Media Online atau IMO-Indonesia mengajukan diri untuk menjadi konstituen Dewan Pers.

Menurut Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F Ismail, surat pengajuan menjadi konstituen Dewan Pers itu dilayangkan Rabu (20/12/2023) siang.

“Betul, baru saja kami serahkan ke Dewan Pers,” kata Yakub di Jakarta.

Adapun surat permohonan tersebut bernomor surat, Nomor: 09/SP-IMO-Indonesia/XII/2023 perihal Permohonan Menjadi Organisasi Perusahaan Kontituen Dewan Pers.

Yakub mengaku organisasinya telah memenuhi sejumlah kriteria yang disyaratkan oleh dewan pers (DP) untuk menjadi salah satu konstituen mereka.

“Bahwa sehubungan dengan mandat regulasi untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan UUD 1945 pasal 28 C dan F serta UU No 40 tentang Pers, maka untuk melaksanakan hal itu kami menyampaikan prihal keberadaan organisasi kami yang sudah berdiri sejak 27 Oktober 2017 yang memiliki integritas dan krediblitas serta anggota yang professional,” kata Yakub.

Lebih lanjut Yakub mengatakan, organisasinya telah memenuhi syarat jumlah keanggotaan sebagaimana poin 7 d Peraturan Dewan Pers nomor :02/Peraturan-DP/III/2017 Tentang Perubahan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 Standar Organisasi Perusahaan Pers.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa Perkumpulan Media Online Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia sampai saat ini telah memiliki sebaran di 24 provinsi dengan jumlah sebanyak ratusan anggota yang terdapat di 33 kotamadya dan 47 kabupaten,” terangnya.

Adapun kaitannya dengan permohonan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggota IMO-Indonesia secara nasional untuk bersiap apabila dihubungi oleh Dewan Pers untuk keperluan verifikasi. (psc)

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Pasar Bakti Medan, Warga Heboh dan Histeris