Impor Sirup Fruktosa dari 3 Negara Ini Dikenakan Bea Masuk Tambahan

PORTALSWARA.COM — Impor sirup Fruktosa dari tiga negara dikenakan bea masuk tambahan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembatasan impor produk sirup fruktosa dari tiga negara, yaitu Korea Selatan, Turki, dan Thailand.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam bentuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 28 Agustus 2023.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 126 Tahun 2020, ketiga negara tersebut masih dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor produk fruktosa ke Indonesia.

Pengenaan bea masuk tersebut tentu tanpa alasan, pasalnya Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat tiga negara tersebut mengalami peningkatan impor produk fruktosa, sehingga ketiga negara tersebut dikenakan BMTP.

“Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirup tersebut pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan dan Thailand,” bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Senin (11/09/2023).

Adapun lahirnya PMK 81/2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirup fruktosa.

Pengenaan BMTP yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preverensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dalam lampiran PMK tersebut, Kemenkeu memberlakukan BMTP kepada seluruh negara kecuali kepada 122 negara, seperti Afghanistan, Brazil, India, Israel, Malaysia, hingga Mexico. Namun, negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Dalam hal importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Ketentuan yang dimaksud adalah kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural. Nah, apabila negara tersebut tidak memenuhi ketentuan dan kriteria di atas, maka atas importasi tersebut dipungut BMTP.

Baca Juga :  Biang Kerok Harga Beras Melonjak Dibongkar BPS

Melansir kompas.com, Sabtu (16/09/2023), PMK 81/2023 ini mulai berlaku pada 11 September 2023, atau tepatnya 10 hari kerja terhitung sejak beleid ini diundangkan pada 28 Agustus 2023. (psc)