PORTALSWARA.COM, Jakarta — Seiring bertambahnya 3 provinsi hasil pemekaran Papua Indonesia resmi jadi 37 provinsi.
Tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua yakni, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022), mengatakan, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.
Melansir KOMPAS.com, Sabtu (12/11/2022), Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, provinsi Papua Pegunungan meliputi delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Bersamaan dengan peresmian ini, dilantik tiga penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi baru tersebut.
Apolo Safanpo dilantik untuk Pj Gubernur Papua Selatan. Kemudian, Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Apolo sedianya merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua, sedangkan Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sementara itu, Ribka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Bertambah 3 provinsi baru, berikut daftar 37 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
2. Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
3. Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
4. Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
5. Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
6. Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
7. Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
8. Jambi (Ibu Kota Jambi)
9. Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
10. Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
11. Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
12. Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
13. Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
14. Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
15. Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)
16. Banten (Ibu Kota Serang)
17. DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
18. Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
19. Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
20. Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
21. Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)
22. Bali (Ibu Kota Denpasar)
23. Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
24. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)
25. Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
26. Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
27. Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
28. Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
29. Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
30. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)
31. Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
32. Maluku (Ibu Kota Ambon)
33. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
34. Papua (Ibu Kota Jayapura)
35. Papua Tengah (Ibu Kota Nabire)
36. Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
37. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)
Pro dan kontra
Peresmian tiga provinsi baru di Indonesia sedianya menuai pro dan kontra. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pemekaran provinsi Papua sendiri terbilang cukup cepat.
Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR RI untuk mengesahkan 3 RUU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022 hingga ditetapkan pada 30 Juni 2022.
Padahal, ide pemekaran provinsi Papua ini mendapat penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Gagasan tersebut ditolak lantaran dikhawatirkan berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran.
Aksi unjuk rasa menolak pemekaran Papua pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal.
Tak hanya prosesnya yang cepat, pembahasan RUU pemekaran Papua juga dinilai tidak partisipatif karena dilakukan secara sepihak oleh pembuat undang-undang di pusat.
Padahal, berlaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dalam UU itu disebutkan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).
Namun, dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2021. Salah satu aturan yang direvisi adalah bahwa selain atas persetujuan MRP, pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kendati begitu, tiga RUU telah disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah juga telah meresmikan tiga provinsi baru di Tanah Air sehingga Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi. (psc/bs)