Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

PORTALSWARA.COM — Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (23/10/2023), terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick, saat ditemui di gedung merah putih.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Dikutip dari Tribunnews.com, Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” tuturnya.

Melansir kompas.com, Selasa (24/10/2023), Erick menjelaskan, ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri. (psc)

Baca Juga :  Preman Minta Uang 'Pembinaan' ke Pengaspal Jalan di Medan Ditangkap