PORTALSWARA.COM — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons kabar terkait permohonan grasi dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi asal Cirebon yang disebut ditolak Presiden Joko Widodo. Menurut Yasonna, ia belum memeriksa kebenaran informasi tersebut.
“Belum cek, saya belum cek,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/06/2024).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan Presiden menolak permohonan grasi, Yasonna kembali menegaskan bahwa ia perlu memeriksa terlebih dahulu.
“Saya harus cek dulu itu, cek dulu,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa grasi tersebut diajukan oleh ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
“Yang belum diungkap sebelumnya adalah para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, yang disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Sandi mengungkapkan bahwa pengajuan grasi itu secara tidak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Adapun tujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilengkapi dengan persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” ungkapnya.
Namun, menurut Sandi, grasi tersebut ditolak oleh presiden. “Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tegas Sandi.
Lebih lanjut, Sandi turut membacakan salah satu poin pernyataan grasi dari tujuh terpidana yang mengajukan grasi. Sandi menekankan bahwa pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana dan kemudian diajukan kepada presiden. (psc)






