Kades di Blora ‘Menghilang’ Beberapa Bulan Gegara Korupsi Rp396 Juta Ditemukan

PORTALSWARA.COM — Kepala Desa atau Kades di Blora yang ‘menghilang’ beberapa bulan lalu gegara melakukan korupsi senilai Rp396 juta, akhirnya ditemukan.

Sosok Kades di Blora, Jawa Tengah, yang sudah menghilang selama beberapa bulan itu ditemukan.

Ternyata Kades di Blora bernama Rumidi itu ditemukan sengaja bersembunyi karena korupsi.

Adapun Polres Blora menangkap Rumidi, yang sempat menjabat sebagai kepala desa (Kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet, mengatakan, Rumidi ditangkap Minggu (17/09/2023) lalu, di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Pelaku ditangkap di wilayah Purwodadi, pada 17 September 2023,” ujar Selamet, Kamis (21/09/2023).

Pihaknya mengatakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara, hasil audit Inspektorat hampir kurang lebih Rp396 juta,” terangnya.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian turut menyertakan tersangka dan barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, masyarakat Blora dibuat heboh atas kabar hilangnya seorang kepala desa secara misterius.

Diketahui, Kepala Desa (Kades) di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hilang secara misterius selama 2 bulan.

Mulanya, Kades bernama Rumidi itu meminta izin ke istrinya ingin pergi berobat.

Kini terungkap pesan terakhir Rumidi kepada istrinya sebelum ia menghilang secara misterius.

Isterinya sempat kebingungan melihat sopir mobil dinas sang suami balik sendiri tanpa sang kepala desa. Setelah menghilang selama 2 bulan, kini keberadaan Kades Rumidi masih dicari-cari.

Kepolisian menyatakan belum menerima laporan kehilangan sejak dua bulan terakhir. Hal itulah yang membuat pihaknya tak segera menindaklanjuti hilangnya sang Kepala Desa (Kades).

Rumidi adalah seorang Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia menghilang sejak dua bulan lalu setelah pamit untuk berobat dengan diantar mobil LMDH. Hilangnya Rumidi berdampak terhadap kondisi sosial dan pembangunan di desa yang dia pimpin.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Kena OTT KPK, Kasus Pertama di 2024

Dengan hilangnya kades Rumidi, pembangunan desa di wilayah itu juga terkendala. Bahkan, lingkungan masyarakat juga mulai bergejolak.

Sekretaris Desa Nglebur, Mujianto, mengatakan, pihaknya tidak dapat berkomunikasi dengan Rumidi sejak 19 Juni 2023 lalu.

Menurut Mujianto, hilangnya Rumidi berawal dari absennya sang kepala desa di Balai Desa pada 20 Juni 2023.

Sebelum menghilang, istrinya awalnya ikut bingung. Hal itu karena sopir mobil dinas suaminya itu pulang ke rumah tanpa sang kepala desa.

“Tanggal 20 Juni Pak Lurah tidak masuk ke kantor, tapi dihubungi tidak bisa, kemudian kami menghubungi Bu Kades, ‘Pak Lurah di rumah Bu?’. Itu kemarin sore pamite kontrol kok enggak ada pulang’, terus kami tunggu, tapi kok enggak kunjung masuk,” ucap Muji, di Balai Desa setempat, Jumat (18/08/2023).

Memang sebelum pergi dari rumah, Rumidi sempat mengalami sakit pada kakinya.

Kaki Rumidi mengalami pembengkakan yang kemudian dilakukan tindakan operasi di rumah sakit beberapa hari sebelumnya.

“Pergi dari rumah itu tanggal 19 Juni, izinnya dari pihak istri itu berobat, karena punya luka di kaki, tapi sampai sekarang enggak kunjung pulang,” kata dia.

Pada saat pergi untuk jadwal kontrol, Rumidi hanya diantar oleh sopir menggunakan mobil milik LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan).

Dugaan Rumidi mengalami sesuatu yang tidak baik-baik saja itupun semakin menguat. Kondisi keluarga Rumidi seperti diceritakan isterinya ternyata tidak sedang baik-baik saja.

“Anaknya kan juga sakit tumor, tapi sudah dikemoterapi. Mertuanya juga kena stroke. Sehingga istrinya Kades tidak bisa mengantar suaminya untuk kontrol. Sehingga diantarkan oleh sopir menggunakan mobil LMDH,” terang dia.

Setelah berada di wilayah Cepu, sopir tersebut diminta segera pulang dan meninggalkan Rumidi sendirian.

Baca Juga :  Kejari Madina Tegaskan Pemberitaan Terkait Setoran Pengamanan Tak Berdasar

“Kemudian Pak Lurah meminta sopir tersebut untuk pulang terlebih dahulu karena mobil LMDH sudah ditunggu warga, karena mobil sosial. Ya sehingga diturunkan di wilayah Cepu,” jelas dia.

Setelah sopir tersebut pulang, dirinya tidak lagi mengetahui keberadaan Rumidi sampai saat ini.

“Keberadaan Pak Lurah sampai sekarang belum diketahui, karena belum bisa dihubungi, nomornya enggak bisa dihubungi, kita tetap mencari,” ujar dia.

Absennya Rumidi sebagai kepala desa, tentu berdampak pada pemerintahan desa.

Apalagi, sampai saat ini pencairan dana desa tidak dapat dilakukan karena harus menunggu tanda tangan dari kepala desa.

“Kalau dari pemerintahan desa, ya Pak Lurah cepat pulang, soalnya ada tugas-tugas yang harus diselesaikan tahun ini,” kata dia.

Sementara itu, polisi yang turut mendengar kabar hilangnya Kades Rumidi itu juga akhirnya buka suara.

Aparat kepolisian juga belum menerima adanya laporan orang hilang terkait absennya Rumidi selama dua bulan.

Kapolsek Jiken, Iptu Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan informasi tentang absennya Rumidi yang dikabarkan tidak kunjung pulang ke rumah selama dua bulan.

“Belum ada laporan masuk,” ucap Arifin, di kantornya, Jumat (18/08/2023).

Apabila nantinya ada laporan yang masuk terkait hilangnya Rumidi, maka pihaknya akan segera melakukan pencarian terhadap orang tersebut.

“Ya kalau ada laporan ya kita terima, kemudian kita lanjuti. Infonya memang dua bulan pergi dari rumah,” kata dia.

Melansir tribun com, Sabtu (23/09/2023), menurutnya, laporan terkait absennya Rumidi yang tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, hanya disampaikan ke instansi terkait.

“Laporannya baru ada di kecamatan. Kalaupun itu hilang ranahnya juga ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), apakah itu di Plt ataupun di PAW (penggantian antar waktu,” terang dia. (psc)