Kades di Deli Serdang Sumut Akali Penyaluran Dana Desa

PORTALSWARA.COM — Kepala Desa atau Kades di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) akali penyaluran dana desa.

Kades Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Paidi, yang mengakali penyaluran dana desa, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Modusnya dengan menggunakan Dana Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin membangun pasar kuliner di areal aset Pemkab Deli Serdang. Padahal menurut warga setempat inisial HAP, (bukan nama sebenarnya-red) menyebutkan, pasar yang disebut Cafe kuliner tersebut tidak boleh dibangun di areal Aset Pemkab Deli Serdang.

“Kendati sekarang ini tidak bermasalah, namun besok kedepannya akan bermasalah karena tanahnya adalah aset Pemkab Deli Serdang,” tutur HAP, Selasa (28/11/2023).

Lebih jauh menurutnya, sangat bermasalah kedepannya jika tidak ada berita acara penyerahan hak pemakaian tanah tersebut untuk dipakai Desa Karang Anyar.

“Paling tidaknya dari Camat Beringin, maksimalnya dari Pemkab Serdang,” sambungnya.

Pemantauan wartawan pembuatan Cafe kuliner diduga banyak kejanggalan. Terutamanya material konstruksi pembuatannya yang menggunakan kayu sembarang ringan, diperkirakan dalam satu tahun akan lapuk.

Terkait informasi dan temuan lapangan tersebut, wartawan berupaya menghubungi Paidi melalui Hp android nya dan watshaap di No 0852-6847xxxx untuk konfirmasi. Hingga berita ini tayang, Paidi tidak juga meresponnya.

Terpisah, pengamat perdesaan AS Pane ST menilai, pembangunan Cafe Kuliner Desa Karang Anyar harus menjadi atensi penegak hukum.

Menurutnya Paidi wajib memberikan laporan biaya yang sebenarnya. Terutama atas kecurigaan masyarakat terkait material bangunan, seperti kayu yang disinyalir tidak memenuhi standard kualitas. Dan Paidi wajib memberikan jaminan kepada pemakai Cafe kuliner tersebut. Lokasinya berada di atas alas hak atas Tanah aset Pemkab Deli Serdang.

“Bukan tanah aset desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Dihukum Mati

Melansir TransTV45.com, Rabu (29/11/2023), ditambahkannya, Paidi wajib diperiksa terkait kejanggalan dalam penggunaan dana desa yang dipolesnya. Seperti kegiatan-kegiatan yang direncanakan empat kali. “Namun ternyata hanya dilakukan satu kali,” pungkasnya. (psc)