PORTALSWARA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Harli Siregar SH MHum, melantik sekaligus Terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihahn Aset dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, di Aula Cipta Kerta, Lantai III Kejatisu, Rabu (04/02/2026).
Pelantikan dan serahterima jabatan berdasarkan surat keputusan nomor: KEP-IV-1734/c/12/2025 dan KEP-IV-24/c/01/2026 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr St Burhanuddin.
Dalam surat keputusan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, yang sebelumnya dijabat Mochamad Jefry SH MHum diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede SH MHum. Selanjutnya Mochamad Jefry dipercaya mengemban tugas sebagai Kasubdit Monev Pada Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.
Kemudian, Asisten Pemulihan Aset yang sebelumnya dijabat Ali Akbar SH MH digantikan Ronal Hasiholan Bakara SH MH, yang sebelumnya menjabat Kajari Kota Kendari. Selanjutnya Ali Akbar mendapat pengugasan baru di luar institusi Kejaksaan menduduki jabatan Struktural Eselon II di Kementerian Pedesaan RI.
Lalu, Kajari Medan yang sebelumnya dijabat Fajar Syah Putra SH MH diserahterimakan kepada Ridwan Sujana Angsar, sebelumnya sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Fajar Syah Putra mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag Tu) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI.
Terkait hal itu, Harli dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, untuk melakukan prmulihsn kerugian negara.
”Saya tegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah inti dari penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” ungkap Harli.
Menurutnya, aat ini kejahatan semakin terstruktur, terencana dan memanfaatkan celah sistem. “Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Harli kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Kepada Kajari Medan, Harli menekankan, agar dalam penanganan perkara, pelayanan hukum dan penanganan laporan serta pengaduan masyarakat, harus cepat, tepat dan proporsional. ”Kajari Medan wajib memastikan bahwa Kejari bukan sekedar penerus laporan. Melainkan pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” tandas Harli.
Dalam kesempatan itu, Harli juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada para pejabat lama. Sekaligus berharap agar dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitas di lingkungan kerja baru.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakajati Sumut, Abdullah Noer Denny SH MH, para Asisten, Kabag Tata Usaha, para koordinator hingga seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Tiurmaida Harli Siregar, hadir mengikuti kegiatan sekaligus memimpin serah terima jabatan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah Sumatera Utara. Dimana keberadaan dan eksistensi organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) dianggap penting. Karena bukan sekedar peran sosial, melainkan bagian dari ekosistem integritas institusi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menyampaikan, pelantikan dan serahterima dua Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut serta Kajari Medan, dilakukan sebagai bagian penting dalam pergantian jabatan pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan berlangsungnya Sertijab ini, diharapkan roda organisasi akan berjalan dengan baik dan optimal.
“Ini semata-mata dilakukan untuk menunjang operasional kinerja dan demi kepentingan pelayanan masyarakat dalam rangka penegakan hukum,” ujar Rizaldi. (bees/psc)






