Kajatisu Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

PORTALSWARA.COM — Setelah melalui ekspose dan pemaparan penanganan serta kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai besera Jaksa Penuntut Umum, Kajati Sumatera Utara didampingi Aspidum Jurist Precisely SH MH, bersama para Kepala seksi bidang pidana umum menyatakan dan memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice.

Ekspose dan pemaparan tersebut dilaksanakan melalui video conference (zoom online) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan diterima secara langsung Kajati Sumut bersama jajaran, di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Senin (22/12/2025).

Dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum, diketahui pada 18 September 2025 sekira pukul 02.50 WIB di Serdang Bedagai, di perbatasan antara Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka Aisyah Damanik bertengkar (adu mulut) dengan saksi korban Raja Nur Yasmin, hingga membuat tersangka emosi dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.

Akibat perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum saat memimpin ekspose menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis. Disamping itu, terdapat alasan prinsip dimana tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian, merupakan orang yang sudah berkenalan sebelumnya. Kemudian tersangka menyatakan mengaku salah dan mengaku khilaf telah memukul korban serta di hadapan tokoh masyarakat. Jaksa Penuntut Umum dan penyidik meminta maaf yang kemudian telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat. Kemudian tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama serta penasihat hukum tersangka meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice. Ini demi merajut hubungan sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan

“Ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini. Dan ini mengandung makna kekeluargaan luar biasa. Ini penting untuk kita perhatikan bersama,” ujar Harli.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, menyampaikan, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas. Tanpa syarat tanpa pengaruh dari pihak manapun. Dan ini salah satu syarat penting penerapan Restoratif Justice.

“Sesuai arah kebijakan penegakan hukum modern dan humanis. Kejaksaan harus dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk merajut hubungan sosial yang baik. Sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan cita-cita ajaran pendahulu kita,” ujarnya. (bees/psc)