PORTALSWARA.COM — Kapolri keluarkan aturan pembuatan SIM baru. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan yang masih terkait dengan pembuatan SIM. Kebijakan ini dilakukan setelah Jenderal Sigit mengeluarkan aturan yang mempercepat dan mempermudah masyarakat membuat SIM.
Kapolri keluarkan aturan pembuatan SIM baru. Baik SIM baru maupun perpanjangan SIM. Atutan baru biaya pembuatan SIM yang dikeluarkan Sigit disinyalir lebih rendah dari sebelumnya.
Biaya pembuatan SIM yang dikeluarkan Kapolri tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam aturan tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan Sim baru dilansir dari ayomedan, Rabu (2/11/2022), sebagai berikut :
- SIM C Rp 100.00
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120 ribu SI
- SIM BI : Rp 120 ribu
- SIM BII : Rp 120 ribu
- SIM BI umum Rp 120 ribu
- SIM BII umum Rp 120 ribu
- SIM Internasional Rp 250 ribu
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Kini Kapolri mengeluarkan besaran biaya pembuatan SIM terbaru. Baik SIM baru maupun perpanjangan. Berikut besaran biasa pembuatan SIM yang dikeluarkan Kapolri :
- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
- Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
- Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut. (psc/bs)






