PORTALSWARA.COM — Pihak keluarga Wahyuddin minta oknum-oknum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang terlibat dalam kasus ganti rugi lahan proyek Bendungan Daerah Irigasi (DI) di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, agar diperiksa.
Bahkan, Wahyuddin minta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan mengadili Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan SH MH dan Panitera PN Lubuk Pakam Syawal Aswad Siregar, atas dugaan bekerjasama dengan mafia tanah.
Hal senada juga disampaikan pihak keluarga, kakak kandung Wahyuddin, Oktober Liana. Dia berharap Kejagung RI ikut memproses kasusnya, agar pihak-pihak terkait di PN Lubuk Pakam dan para mafia tanah bisa diseret dan segera ditangkap.
“Saya minta Kejaksaan Agung RI segera proses kasus ini, agar pihak-pihak yang ikut terlibat di PN Lubuk Pakam dan dapat diseret dan segera ditangkap. Saya sebagai pribadi sangat kecewa sekali atas kinerja PN Lubuk Pakam. Kok bisa-bisanya pihak PN Lubuk Pakam tidak teliti tentang permasalahan tanah tersebut. Mau jadi apa negara kita,” paparnya kepada wartawan, Senin (19/06/2023) sore.
Menurutnya, kalau seperti ini, mafia tanah merajalela. Karena dugaan pihak mafia tanah bisa bekerja sama dengan oknum pengadilan. Sehingga mafia tanah merasa semua tanah milik mereka.
“Kami sebagai korban merasa dipermainkan oleh PN Lubuk Pakam. Sudah jelas tanah itu hak adik saya Wahyuddin yang pemilik tanah,” urainya.
Merasa kecewa terhadap kinerja PN Lubuk Pakam yang dinilai tidak becus, Liana pun minta Kejagung RI untuk mencopot. Bahkan menangka oknum-oknum PN Lubuk Pakam yang terlibat.
“Ada dugaan pihak PN Lubuk Pakam mendapatkan fee dari pihak mafia tanah,” tandas Liana. (psc)






